Konferprov PWI Sumsel, 2 Calon Nyalon Ganda

Konferprov PWI Sumsel, 2 Calon Nyalon Ganda

Sekretariat PWI Sumsel. foto: dendi romi/oganilir.co--

Konferprov PWI Sumsel, 2 Calon Nyalon Ganda 

PALEMBANG, oganilir.co - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel akan menggelar Konferensi Provinsi (Konferprov) pada 22-23 Januari 2024 mendatang di Asrama Haji Palembang.

Sampai penutupan pendaftaran, terdapat tujuh calon ketua PWI Sumsel dan empat calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP). 

Tujuh calon ketua PWI Sumsel terdiri dari Dwitri Kartini, Hadi Prayogo, Syarifuddin Basri, Agus Harizal, Kurnaidi, Afdal Azmi Djambak, dan Richard Joe.

Sedangkan empat calon ketua DKP PWI Sumsel terdiri dari Oktaf Riyadi, Helmi Marsindang, Syarifuddin Basri, dan Afdal Azmi Djambak.

BACA JUGA:Nama Calon Ketua PWI Sumsel Dikirim ke Pusat

Dari dua calon Ketua PWI Sumsel, ada dua nama yang mencalonkan diri untuk dua jabatan. Yakni Syarifuddin Basri dan Afdal Azmi Djambak.  

Ketua Panitia Pelaksana Konferprov PWI Sumsel Kawar Dante menuturkan bahwa dalam aturan, apakah itu Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga PWI dan surat edaran PWI Pusat tidak ada larangan yang mengatur bagi anggotanya untuk mencalonkan diri ganda. Yakni Ketua PWI dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi. Pihaknya sebagai panitia tidak bisa melarang dua anggota PWI Sumsel yang mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sumsel dan Ketua DKP PWI Sumsel.

"Berkas calon yang masuk kita kirim ke PWI Pusat dan tidak ada masalah," kata Dante saat dibincangi oganilir.co, Selasa 9 Januari 2024 di Sekretariat PWI Sumsel.

BACA JUGA:Update Konferprov PWI Sumsel, 7 Calon Ketua, 4 Calon DKP

Saat ini, sambung Dante, panitia sedang menunggu penetapan calon Ketua PWI Sumsel dan Ketua DKP PWI Sumsel dari PWI Pusat. Seluruh persyaratan sudah dilengkapi calon sebelum dikirim ke Jakarta.

"InsyaAllah semua calon ditetapkan oleh PWI Pusat," uajrnya.

Mekanisme pemilihan? Dante menambahkan bahwa mekanisme pemilihan saat Konferprov PWI Sumsel, akan menggunakan pemilih datang langsung atau menggunakan mandat. Pemegang hak suara yang tidak bisa menghadiri pemilihan, bisa memberikan mandat tertulis kepada penerima mandat.

"Masalah siapa yang akan dipilih, itu urusan pemeberi dan penerima mandat," imbuhnya.

Sumber: