Datangi Variasi Motor, Satlantas Polres Muratara Sosialisasi Larangan Knalpot Racing
Anggota Satlantas Polres Muratara melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing, Rabu 10 Januari 2024. foto: istimewa--
Datangi Variasi Motor, Satlantas Polres Muratara Sosialisasi Larangan Knalpot Racing
MURATARA, oganilir.co - Satlantas Polres Muratara, Polda Sumsel melakukan sosiaisasi, sekaligus penindakan terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot racing atau brong. Knalpot racing dengan suara nyaring ini tidak boleh digunakan karena dianggap menganggu ketertiban umum.
Rabu 10 Januari 2024pukul 08.00 WIB, anggota Satlantas Polres Muratara dipimpin langsung Kasat Lantas berkeliling mendatangi bengkel-bengkel motor untuk sosialisasi pelarangan knalpot brong.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Lantas Polres Muratara AKP Gunawan Sahferi mengungkapkan bahwa pihaknya terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan penindakan dengan pendekatan terkait aturan itu.
BACA JUGA:Modus Scam Marak, Polres Muratara Himbau Warga Waspada
"Bengkel-bengkel atau tempat variasi motor, kami minta agar tidak menjual dan memasang knalpot brong. Karena sudah ada aturan khusus yang mengatur soal kbalpot ini," kata Gunawan Sahferi.
Dia mengungkapkan, pelarangan knalpot brong ini serentak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan Polda Sumsel, saat ini tengah gencar mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai dengan standar itu. Aturan kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkat kebisingan untuk kendaraan bermotor sudah diatur secara rinci dalam perundang-undangan.
"Penindakan juga akan kita lakuan dengan penilangan, motornnya boleh diambil, asal knalpot brongnya dilepas dan dipasang knalpot standar sendiri di kantor Satlantas Polres Muratara," tegasnya.
BACA JUGA:Oknum Polisi Nakal Melarikan Diri, Kapolres Muratara : jelas bisa diancam PTDH
Satlantas Polres Muratara juga berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dalam menindaklanjuti dan penerapan aturan pelarangan knalpot brong. "Kepolisian mengadakan penindakan knalpot brong karena melanggar aturan lalu lintas. Sementara bagi warga suara knalpot brong sangat meresahkan yang dihasilkan dari kendaraan tersebut," bebernya.
Husin, pemilik kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, mengaku enggan diitindak Satlantas Polres Muratara. Dia megaku awalnya dia tidak terlalu mengikuti informasi nasional terkait pelarangan knalpot brong. Namun secara pribadi dia mengetahui jika knalpot racing dengan suara nyaring itu tidak diperbolehkan di jalan umum.
"Kareno hobi modifikasi motor bae jadi pakai knalpot brong, tapi kalau ditilang mau tak mau kito copot itulah. Yang paling banyak pakai knalpot ini budak-budak SMA," katanya. Selain menjadi aksesoris motor, Husin mengaku knalpot brong ini, sering dipakai untuk motor-motor balap dengan fungsi ganda.
BACA JUGA:Anggota Aniaya Warga, Setelah Dilaporkan, Kapolres Muratara Sebut Alami Gangguan Jiwa
"yang jelas fungsinyo biar fokus naik motor, idak bikin mato ngantuk, dan menghindari kecelakaan. kareno sepanjang jalan itu kito kedengeran suara knalpot. Jadi kalau ado pejalan kaki atau pengendara lain biso cepat menghindar," timpalnya.
Sumber: