Dinding Warung Dipanjat, Kuras Uang dan Rokok Berbagai Merek

Dinding Warung Dipanjat,  Kuras Uang dan Rokok Berbagai Merek

Pelaku pencurian uang tunai dan rokok di warung manisan --

Dinding Warung Dipanjat,  Kuras Uang dan Rokok Berbagai Merek

OGANILIR.CO- Peristiwa kemalingan sebuah warung terjadi pada Korban Suhaili  (45 Tahun ) warga Desa Tanjung Atap Kec. Tanjung Batu Kabupaten Ogan ilir.

Uang tunai dan sejumlah rokok dengan berbagai merk dari isi warung tersebut dikuras oleh pelaku. Berkat laporan korban dan keterangan saksi, pelakunya berhasil diungkap oleh petugas Polsek Tanjung Batu.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dijerat pasal  363 KUHPidana, terjadi  Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, di warung manisan rumah korban  di Desa Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir.

BACA JUGA:Wakapolres Ogan Ilir Lakukan Waskat Terhadap Anggotanya

Dua saksi yang mengetahui adanya pencurian tersebut, yakni  Rosita ( 40 Tahun) warga  Desa Tanjung Atap Kecamatan  Tanjung Batu Kabupaten Ogan ilir, dan  Rama (23 tahun) Wiraswasta, warga yang sama. Dan pelakunya adalah Fajriansyah alias Gokdang (24 Tahun).

Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna mengatakan, peristiwa pencurian yang dialami korban Suhaili pada  Sabtu 13 Januari 2024 sekitar  pukul 02.00 Wib di dalam Warung manisan rumahnya. 

Pelaku Gokdang melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban kemudian masuk ke dalam  warung milik korban melalui dapur, lalu sesampai nya di warung, pelaku menggasak uang tunai  Rp 1.150.000,- dari dalam laci warung miki korban dan mengambil rokok merek STIGMA sebanyak 10 bungkus, rokok merek JF sebanyak 10 Bungkus, Rokok SAMPOERNA sebesar Rp 5 bungkus, dan Rokok merek SURYA sebanyak 5 bungkus, setelah itu pelaku keluar dg memanjat dinding rmh korban bagian belakang. 

BACA JUGA:Hanya Rp4 Juta Sudah Bisa Pulang, Sepeda Listrik GT GE 1, yang Mampu Membawa Beban 150 KG

AKP Sondi Fraguna mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan pengaduan, sekitar pukul pukul 07.00 wib, Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu  langsung dipimpin oleh dirinya didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA Marzuki langsung menuju ke TKP, setelah cek TKP, didapati beberapa petunjuk dan keterangan dr saksi-saksi setempat yg mengarah ke seseorang pelaku.

Setelah itu kurang dari 2 jam, pelaku langsung di amankan berikut barang bukti rokok yg masih ada dg pelaku. selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut. 

“Selain berhasil mengamankan Tersangka, petugas juga menyita barang bukti 10 bungkus rokok merek STIGMA,  10  bungkus rokok merek JF, 5 bungkus rokok merek SAMPOERNA, 5  bungkus rokok merek SURYA,’’kata AKP Sondi (Sid)

Sumber: