Tiga Obat Sirup Dilarang Edar, tapi di Muratara Obat Itu Laris Manis di Pasaran karena Murah

Tiga Obat Sirup Dilarang Edar, tapi di Muratara Obat Itu Laris Manis di Pasaran karena Murah

Tiga obat sirup dilarang edar tapi di Muratara obat itu laris manis di pasaran karena murah. foto: zulqarnaen/oganilir.co. --

MURATARA, OGANILIR.CO - Masih inggat berita heboh mengenai obat sirup anak yang bikin gagal ginjal akut

Saat ini sudah ada beberapa jenis obat obatan dinyatakan positif mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Namun sejumlah obat-obatan tersebut, ternyata masih banyak beredar luas di kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Weni penjual obat obatan anak di Kabupaten Muratara, yang sempat dibincangi Selasa, 1 November 2022 mengaku, obat-obatan yang dilarang BPOM baru baru ini. 

BACA JUGA:Dewi Perssik Resmi Buat Laporan Polisi, Sudah 2 Saksi yang Menandai Dirinya di Media Sosial Diperiksa

Seperti Termorex Sirup, Konimex sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Cough Sirup dan Unibebi Demam Drops merupakan obat-obatan yang cukup populer digunakan masyarakat, khususnya di Kabupaten Muratara. 

Selain dinilai cukup ampuh untuk mengatasi sakit flu pilek dan demam terhadap anak, obat-obatan ini ternyata laku keras karena harganya cukup murah.

"Harganya variasi tergantung yang jual, tapi untuk rata-rata harganya dijual Rp15 ribu-Rp20 ribu/botol. Lebih murah dibanding obat obat yang lain seperti Sanmol Erisanbe dan lainnya," katanya.

Menurutnya, meski sudah ada imbauan agar masyarakat tidak menggunakan obat obatan sirup untuk anak untuk sementara waktu, namun masih saja banyak warga di wilayah ini masih banyak yang belum tahu.

BACA JUGA:Dewi Perssik Resmi Buat Laporan Polisi, Sudah 2 Saksi yang Menandai Dirinya di Media Sosial Diperiksa

"Kadang masih banyak yang tanya obat sirup unibebi, kita jelaskan kadang warga tetap tidak percaya," katanya. Menurutnya Karena produk obat obatan sirup tersebut memang belum ditarik dari pasaran, pradigma di masyarakat obat obatan itu masih aman untuk dikonsumsi.

Sementara itu, kepala Dinas kesehatan Kabupaten Muratara, Dr Arios melalui Sekertaris Tasman saat dikonfirmasi mengungkapkan. 

Ada beberapa langkah yang diambil Dinkes kesehatan. "Langkah Dinkes tetap surat sesuai edaran, melakukan koordinasi dan pengawasan dengan fasilitas pelayanan kesehatan, apotik dan praktik mandiri untuk pembatasan penggunaan obat sirup," katanya.

Terkait, obat-obatan sirup yang dinyatakan dilarang  pihaknya membenarkan ada tiga merek obat sirup anak yang tidak boleh edar. Seperti Unibebi Demam Sirup, Unibebi Cough Sirup dan Unibebi Demam Drops. Karena berdasarkan pengujian dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG.

Sumber: