Mantan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang perkara korupsi bawaslu Ogan Ilir --
Mantan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara
OGANILIR.CO-Mantan tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, yang melakukan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, akhirnya dituntut Jaksa Penuntun Umum (JPU) masing-masing 4 tahun penjara .
Ketiga Terdakwa tersebut masing-masing Darmawan Iskandar, Idris dan Karlina, terbukti menyalahgunakan jabatannya . Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang , Kamis 25 Januari 2024.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH, ketiga Terdakwa terbukti telah melanggar dakwaan subsider penuntut umum Kejari Ogan Ilir.
BACA JUGA:Tiga Terpidana Jadi Saksi Perkara Korupsi Bawaslu Ogan Ilir
"Ketiga Terdakwa telah memenuhi unsur, melanggar Pasal 3 dan pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi," ujar JPU dari Kejari Ogan Ilir saat membacakan tuntutannya .
JPU meminta agar majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana pokok selama 4 tahun penjara.
Selain pidana pokok, masing-masing terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:3 Pimpinan DPRD dan 1 Pejabat Ogan Ilir Jadi Saksi di PN Perkara Korupsi Bawaslu
Dalam tuntutan JPU disebutkan, jumlah kerugian negara, dibebankan kepada masing-masing terdakwa dengan rincian sebagai berikut .
*Terdakwa Darmawan Iskandar (mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir)
Dituntut wajib untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 804 juta, Terdakwa Darmawan Iskandar telah mengembalikan kerugian negara Rp 250 juta.
Sehingga, sisa yang wajib dibayar oleh Terdakwa Darmawan Iskandar sebesar Rp 554 juta sebagai bentuk uang pengganti kerugian negara.
Sumber: