Pemkab Ogan Ilir Raih Predikat Zona Hijau Dari Ombudsman RI

Pemkab Ogan Ilir Raih Predikat Zona Hijau Dari Ombudsman RI

Penghargaan dari Ombudsman diterima Wabup H Ardani --

Pemkab Ogan Ilir Raih Predikat Zona Hijau Dari Ombudsman RI

OGANILIR.CO-Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir patut berbangga, pasalnya Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada Pemkab Ogan Ilir, yakni Predikat Hijau  dalam penilian penyelenggaraan pelayanan public tahun 2023.

Penyerahan penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil  Ketua Ombudsman RI. Ir. Boby Hamzar Rafinus, MIA. Berlangsung di Griya Agung Istana Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Jumat 26 Januari 2024.

Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH,MH  saat menghadiri acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 Kepada Pemerintah Provinsi Sumsel dan 17 Kab/Kota se Provinsi  Sumsel.

BACA JUGA:Pelayanan Publik, Pemkab OKI Dapat Nilai Hijau dari Ombudsman

Piagam Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan Zona Hijau Kategori (A) dengan nilai 90.24 Opini Kualitas Tertinggi.

Berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI No 418 tahun 2023 Kabupaten Ogan Ilir meraih penghargaan peringkat 5 tingkat Provinsi Sumsel.

Sementara penghargaan juga diterima Pemerintah Provinsi Sumsel berupa Penghargaan Zona Hijau Kategori B dari Ombudsman Sumsel

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI

Dengan nilai 85,25  Provinsi Sumatera Selatan masuk kategori zona hijau kategori B (opini kualitas tinggi). Penilaian tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel . 

Pj. Gubernur Sumsel, Agus Fatoni yang menghadiri secara langsung Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan 17 Kab/Kota Se- Provinsi Sumsel oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, mengatakan bahwa penghargaan atau penilaian yang diberikan merupakan sebagai bentuk apresiasi atas upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Kami yang di Provinsi akan terus berpacu, standar operasional akan kami perbaiki, kepuasan masyarakat akan pelayanan publik akan kami tingkatkan. Tujuan akhir dari semua ini adalah pelayanan tertinggi kualitasnya yang akan memberikan kepuasan terhadap masyarakat yang nantinya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri", katanya.

BACA JUGA:Beredar Ketentuan Tarif Tol Indralaya-Prabumulih, Benarkah Sudah Tidak Gratis Lagi ?

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah menyampaikan bahwa peran serta Kepala Daerah merupakan kunci central untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Sumber: