Ogan Ilir Miliki Layanan Panggilan Darurat, Silakan Hubungi 112 Secara Gratis

Ogan Ilir Miliki Layanan Panggilan Darurat, Silakan Hubungi  112 Secara Gratis

ini kantor layanan darurat 112 milik Pemkab Ogan Ilir --

Ogan Ilir Miliki Layanan Panggilan Darurat 112

OGANILIR.CO- Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, saat ini tengah memiliki layanan panggilan darurat  112, yang pernah dilauncing oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar baru-baru.

Layanan darurat siaga 112 ini bermanfaat untuk  mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat seperti kebakaran, kecelakaan bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum dan atau keadaan darurat lainnya.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar SH mengatakan layanan pengguna darurat call center 112 yang dilaunching  merupakan salah satu upaya pemerintah kabupaten Ogan Ilir dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat

BACA JUGA:Launching Layanan Darurat 112 Ogan Ilir

Seperti mengalami kondisi gawat darurat kebakaran, kecelakaan bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum dan atau keadaan darurat lainnya.

"Kita berharap dengan adanya layanan ini diharapkan dapat lebih memudahkan Pemerintahan, tamu ataupun masyarakat, untuk menjadi akses Informasi ataupun meminta pertolongan darurat khususnya masyarakat yang berada di pelosok Kabupaten Ogan Ilir jika memerlukan bantuan mendesak, " kata Bupati Panca.

Bupati Panca juga mengharapkan partisipasi semua opd/dinas terkait dapat melaksanakan tupoksi dengan maksimal demi keberhasilan layanan call CENTER 112 di kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Human Error, Atlet Paramotor Mendarat Darurat di Atap Masjid

Sementara itu, Direktorat Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Kominfo RI, yang diwakili oleh bapak Agung Sutomo saat acara Launching Layanan Panggilan Darurat 112 di Ruang Rapat Utama mengatakan bahwa layanan ini merupakan pusat informasi yang digunakan untuk menerima dan mengirimkan permintaan pertolongan dalam keadaan darurat melalui jaringan telekomunikasi di Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Darurat Tunggal Panggilan Darurat.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian  H. Ferdian Riza Yudha menambahkan Hal khusus yang membedakan Layanan ini untuk menerima aduan atau laporan masyarakat terkait kejadian-kejadian darurat yang mengancam nyawa seperti laka lantas, kebakaran, gangguan keamanan, bencana alam, kekerasan dalam rumah tangga, layanan ini bebas pulsa seluruh operator dan bersinergi dengan seluruh OPD Kabupaten Ogan Ilir, 

‘’Pemkab Ogan Ilir siap melayani 24 jam serta untuk berbagi laporan dan Informasi Siaga 112 dengan layanan 112 yang lainnya adalah bahwa layanan ini menyediakan akses langsung ke Instansi terkait, khususnya yang berada di Pelosok sulit jangkauan dalam perbatasan,’’kata Ferdian.

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Minta Kerusakan Jalan, Dilakukan Tanggap Darurat

Sementara cara mengunakan layanan 112 ini pun cukup mudah dengan menelpon 112 saja. Layanan 112 ini gratis tidak dipungut biaya.(**)

Sumber: