DPD Pecat Anggotanya, ini Pesan Wakil Ketua BK untuk Arya Wedakarna

DPD Pecat Anggotanya, ini Pesan Wakil Ketua BK untuk Arya Wedakarna

Made Mangku Pastika. foto: antara--

DPD Pecat Anggotanya, ini Pesan Wakil Ketua BK untuk Arya Wedakarna

AMLAPURA, oganilir.co - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memecat salah satu anggotanya, Arya Wedakarna alias AWK. 

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI Made Mangku Pastika angkat bicara terhadap pemecatan salah satu senator asal Bali tersebut. Dia mempersilakan AWK menyikapi sesuai aturan terkait Keputusan BK DPD RI mengenai pemberhentiannya sebagai senator. AWK masih punya waktu sejak keputusan BK DPD Ri dibacakan untuk mengambil keputusan sebelum ada peresmian pemberhentian dari presiden. Mantan Gubernur Bali ini mengatakan AWK punya waktu tujuh hari sejak keputusan BK DPD RI tentang pemberhentian anggota DPD, sebelum pimpinan DPD menyampaikan keputusan tersebut kepada presiden. Dasarnya adalah Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.

"Selanjutnya Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota dari pimpinan DPD," kata Made Mangku Pastika saat kunjungan kerja ke Karangasem, Ahad 4 Februari 2024. Sebelumnya, anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna dinyatakan terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

BACA JUGA:Bakal Calon Senator Sumsel Tambah 2, Hari Ini Sampel Diserahkan, KPU Kabupaten Kota Siap Verifikasi Faktual

Arya Wedakarna juga terbukti melanggar Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPD No 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik. BK DPD menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPD kepada AWK.

Keputusan BK DPD tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 1 Februari 2024.

Mangku Pastika mempersilahkan masyarakat yang ingin tahu keputusan pemberhentian AWK tersebut dalam keputusan BK DPD RI.

"Kalau masyarakat ingin tahu isi Keputusan BK DPD, bisa membaca SK Keputusan itu secara lengkap," tutur Made Mangku Pastika. (JPNN)

 

Sumber: