K dan J Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Cinderella

K dan J Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Cinderella

Foto tersangka kasus Cinderella --

K dan J Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Cinderella 

BANYUASIN, oganilir.co - Setelah dilakukan penyelidikan cukup panjang, akhirnya Satres Narkoba Polres Banyuasin menetapkan KB dan J menjadi tersangka dalam kasus tewasnya RA alias Cinderella diduga karena overdosis.

"Telah kita tetap kami sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan, "kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim.

Atas penetapan sebagai tersangka, otomatis keduanya harus menginap di hotel prodeo Mapolres Banyuasin. Kemudian kedua tersangka dapat terancam pidana penjara selama 4 tahun, terkait dengan penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127.

Akan tetapi, karena tidak ada barang bukti baik itu pil ekstasi ataupun lainnya, sehingga sesuai pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika, KB dan J hanya bisa dilakukan rehabilitasi.

BACA JUGA:Cinderella Meninggal usai OD di Hajatan

"Kami sendiri sudah mengajukan untuk rehabilitasi kepada BNN dan mengajukan asesment ke Kejari Banyuasin. Tinggal menunggu, apakah rehabilitasi dan asesment inui disetujui atau tidak, "tegasnya.

Ia menambahkan kalau kedua tersangka telah di tes urine, dan hasilnya positif menggunakan zat berbahaya narkotika.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar.juga mengatakan kalau (32) warga Desa Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih, dan J yang merupakan (32) warga Sukadarma, Kecamatan Jejawi OKI telah diamankan Satreskrim Polres Banyuasin, Sabtu lalu. 

"Dari pemeriksaan, K mengaku kalau baru satu minggu kenal dengan RA," katanya.

BACA JUGA:Rekan Cinderella Diamankan, ini Pengakuannya Kepada Penyidik Satreskrim Polres Banyuasin 

Usai berkenalan, RA mengajak K untuk bertemu di Palembang, dan K langsung berangkat dari Prabumulih untuk menjemput di Kota Palembang. "Kemudian keduanya langsung menuju acara hajatan wilayah Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, " jelasnya. 

Di lokasi hajatan tersebut rupanya ada pesta hiburan musik remix, dan mereka langsung remix an. "Mereka berdua itu bukan tamu undangan, tapi memang sengaja untuk remix an, "tegasnya.

Dari pengakuan K kepada penyidik, RA yang memberikan narkotika ineks kepada K. Tidak selang lama ikut remix an, RA akhirnya kejang kejang, dan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh rekan RA hingga akhirnya meninggal dunia."Tapi itu hanya pengakuan K, tapi kita buktikan dan dalami lagi," tegasnya. 

Sumber: