Guru SD di Musi Rawas Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Guru SD di Musi Rawas Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Tersangka RD.--

Guru SD di Musi Rawas Nyambi Jadi Pengedar Sabu

MUSI RAWAS, oganilir.co - Guru perempuan muda berambut pirang RD (33) asal Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, diciduk polisi karena menyimpan sabu-sabu di bawah kasur tidur miliknya.

Dia disergap polisi Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya dan mengakui jika serbuk putih jenis sabu sabu sebanyak 68 paket seberat 51,46 gram tersebut miliknya. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Romi mengatakan jika pihaknya sudah lama menargetkan RD dan suaminya. Karena dari laporan warga, keduanya sering melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu di seputar wilayah Semangus. Namun saat disergap, yang berada di dalam rumah cuma RD, sedangkan suaminya lolos dari penyergapan.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Musnahkan Sabu 21 Kg dan 14776 Butir Ekstasi

"Status RD ini guru honorer di Semangus, dan memang sudah menjadi Target Operasi (TO). Dia memang tidak memakai barang tapi dia jualan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Mura AKP Romi.

Selain ditemukan, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan 5 plastik kosong di dalam kotak minyak rambut.

Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital mereK FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku dan pelaku mengakui seluruh BB tersebut adalah miliknya.

Romi menuturkan, jika keseharian RD mengajar di Sekolah Dasar, dan selalu mengenakan hijab. Situasi itu, sering luput dari perhatian warga, karena saat di rumah RD melepas hijab dan menunjukan sisi liarnya sebagi bandar narkoba bersama suaminya.

BACA JUGA:Berawal Dari 3 Gram Sabu, Hingga Dapatkan 19 Kg Sabu

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.

Romi juga menuturkan, jika jenis barang haram yang beredar di wilayah Mura, sering kali ditargetkan ke kalangan pekerja kebun dan pemuda.

"Rata-rata konsumen mereka ini banyak petani kebun, ada juga kalangan pemuda. Barangnya dari luar daerah semua, masih kami selidiki asal usul barang itu," beberya. Untuk jenis barang haram yang cukup marak disalahgunakan warga berjenis sabu-sabu dan pil ekstasi

Sumber: