86 Saksi Diperiksa Kejari Banyuasin, Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Korpri

86 Saksi Diperiksa Kejari Banyuasin, Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Korpri

--

86 Saksi Diperiksa Kejari Banyuasin, Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Korpri

BANYUASIN, oganilir - Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan pemeriksaan sebanyak 86 saksi kasus dugaan penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.

"Total keseluruhan saksi ada 86 orang terdiri dari pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, bendahara Korpri di setiap OPD OPD di pemkab Banyuasin, pemilik toko yang terlampir di dalam SPJ pertanggungjawaban dan penerima bantuan, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui Hendy, SH kasi Pidsus. 

Oleh karena pihaknya masih berproses melakukan pemeriksaan saksi setiap hari kerjanya yaitu delapan orang saksi. "" Setiap hari kerja 8 orang saksi kita periksa, "jelasnya.

BACA JUGA:Tiga Terpidana Jadi Saksi Perkara Korupsi Bawaslu Ogan Ilir

Tujuan pemeriksaan sejumlah saksi itu sendiri bertujuan untuk kelengkapan berkas terkait setiap bulannya masing - masing bendahara Korpri tiap dinas melakukan potongan iuran wajib Korpri yang berasal dari gaji para ASN/PNS se - Pemkab Banyuasin untuk disetorkan ke Korpri Kabupaten Banyuasin."Apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku, "tukasnya.

Untuk Rabu lalu, Hendy menerangkan kalau pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN dilakukan di ruang periksa Pidsus Kejari Banyuasin dengan inisial NT, OM dan RY. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka Bambang Gusriandi dan Mirdayani di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu 27 Maret lalu dengan didampingi penasehat hukum pribadi masing. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geram, Saksi Kasus Dana Hibah KONI Dua Kali Mangkir

" Nanti akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya, untuk tersangka Bambang bersaksi untuk tersangka Mirdayani, dan sebaliknya, "bebernya. 

Usai itu, nantinya penyidik dari Pidsus Kejari Banyuasin akan menyelesaikan berkas kedua tersangka sehingga bisa dikirim ke pengadilan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

BACA JUGA:Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Impor Garam, Saksi yang Diperiksa Sudah 57 Orang

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua Pasal 8 Jo.

Sumber: