Buang Ribuan Bangkai di Sungai, Pemilik Kandang Ayam di Proses Hukum

Buang Ribuan Bangkai di Sungai, Pemilik Kandang Ayam di Proses Hukum

Ribuan bangkai ayam di aliran sungai --

Buang Ribuan Bangkai di Sungai, Pemilik Kandang Ayam di Proses Hukum 

MUSI RAWAS, oganilir co - Kasus ribuan bangkau ayam potong di buang ke aliran sungai, di desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), naik ke proses penyidikan.

Pemilik kandang ayam potong, kini di panggil Unit Pidsus Polres Mura, terkait aksi pencemaran sungai yang meresahkan warga tersebut.

Informasi dihimpun, Jumat 29 Maret 2024, bau menyengat dari ribuan bangkai ayam potong yang dibuang ke aliran sungai Kepayang, anak Sungai Musi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, semakin semerbak.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui kapolsek Muara Lakitan, AKP M A Karim mengkonfirmasi, jika pihaknya sudah mendatangi lokasi kandang ayam tersebut. Bahkan saat ini proses penanganan kasus ini naik ke ranah pidana.

BACA JUGA:Enam Tahun Simpan Senpira di Pondok, Warga di Musi Rawas Diciduk Polisi

"Untuk penanganan masalah hukumnya itu di tarik ke Pidsus Polres Mura. Tadi tim dari Pidsus, DLH dan peternakan kabupaten Mura, langsung turun mendatangi lokasi," jelasnya.

Pihak kepolisian mengkonfirmasi, Jika pemilik, kandang ayam tersebut, memang sengaja membuang ribuan bangkai ayam Ke aliran sungai lantaran banyak ayam miliknya mati mendadak.

"Pemilik kandang bilang karena listrik padam dan hujan deras, blower di kandang ayam tidak berfungsi. Jadi banyak ayam mati mendadak, dia mau kuburkan, tapi tidak punya alat jadi dibuang ke anak sungai," beber AKP M A Karim.

Pihaknya mengkonfirmasi, jika ribuan bangkai ayam itu, hingga kini masih di dapati di anak aliran sungai Kepayang tersebut, meski sebagian lagi. Bangkai ayam itu sudah hilang terseret arus aliran sungai.

BACA JUGA:Guru SD di Musi Rawas Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Saat ini pihak kepolisian dan Perangkat Desa, akan berusaha membersihkan ribuan bangkai ayam itu menggunakan perahu, bersama warga. Sedangkan proses hukum terhadap pemilik kandang ayam, akan dilanjutkan di Unit Pidsus di Polres Mura.

"Nanti sore rencana Polsek dan Pemdes Sungai Pinang akan membersihkan bangkai itu, kita mau cari perahu dulu," timpalnya.

 Sementara itu, Kadis DLH Kabupaten Mura, Teddy Laszuardy, yang di dampingi oleh Kasi Penegakan Hukum Candra Gunawan, saat dikonfirmasi mengungkapkan.

Sumber: