Ini Lafal Niat Saat Membayar dan Doa Menerima Zakat Fitrah
ilustrasi Zakat Fitrah--
Ini Lafal Niat Saat Membayar dan Doa Menerima Zakat Fitrah
Pada bulan Suci Ramadhan umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah karena merupakan salah satu rukun Islam yakni rukun islam yang ke 3.
Pelaksanaan biasa dilakukan pada sepuluh hari terakhir menjelang Idul Fitri. Zakat dapat dilakukan pembayarannya baik di masjid, mushala, maupun lembaga amil zakat yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun pelaksanaan zakat ini, perlu diketahui adanya niat yang harus dilafalkan ketika membayar zakat. Penerima zakat pun terdapat lafal yang dibacakan ketika menerima zakat dari muzakki.
Umumnya di Indonesia, zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan makanan pokok berupa beras atau digantikan dengan uang. Zakat fitrah ini nantinya akan dibagikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima) zakat kepada 8 asnaf (golongan) yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Adapun landasan syariat zakat fitrah sendiri salah satunya hadits Rasulullah saw berikut:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْن
Artinya, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Salah satu kewajiban setiap Muslim pada Hari Raya Idul Fitri adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat bukanlah bentuk transaksi sebagaimana jual beli. Sehingga, niat lebih dibutuhkan daripada ijab-qabul. Sebab itu, niat zakat wajib sementara ijab-qabulnya tidak. Meskipun cukup di dalam hati, melafalkan niat dianjurkan untuk memantapkan hati.
Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan.
Tidak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap ummat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, ataupun hamba sahaya.
Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat. Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal.
Sumber: