Polres Prabumulih Lakukan Sidak SPBU, Guna Mencegah Kelangkaan Penimbunan BBM

Polres Prabumulih Lakukan Sidak SPBU, Guna Mencegah Kelangkaan Penimbunan BBM

--

Polres Prabumulih Lakukan Sidak SPBU, Guna Mencegah Kelangkaan Penimbunan BBM

PRABUMULIH, oganilir.co - Guna melakukan pencegahan kelangkaan BBM, kecurangan pengisian, penimbunan dan segala bentuk tindak kriminal di lingkungan SPBU menjelang arus mudik 1445 H, Polres Prabumulih bersama tim terkait melakukan sidak di sejumlah SPBU yang ada di Prabumulih, Sabtu 30 Maret 2024.

Sidak yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB tersebut, dibagi ke dalam beberapa tim. Tak hanya Polres Prabumulih, jajaran Polsek Prabumulih juga melaksanakan sidak di SPBU yang ada di wilayah kerjanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo dalam kesempatan itu menyebutkan, pihaknya melakukan pengecekan dengan menggunakan alat bejana dengan ukuran 20 liter milik Bidang Metrologi Kota Prabumulih serta petugas melakukan pengecekan terhadap Tera atau Segel pada mesin.

BACA JUGA:Antrean BBM Mengular di SPBU, SKK Migas Ungkap Penyebabnya

"Adapun hasil dari pengecekan di lapangan dengan menggunakan alat bejana pada SPBU yang Ada di Wilayah Kota Prabumulih didapati masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu dalam 20 liter plus minum 0,5 persen atau plus minus 100 ml," sebutnya.

Pengecekan yang dilakukan, hampir di semua SPBU yang ada di Prabumulih seperti SPBU Cambai, SPBU Jalan Jenderal Sudirman Tugu Kecil, SPBU Jalan Lingkar, SPBU Patih Galung, SPBU RKT dan lainnya.

"Untuk pompa yang dicek sendiri, mulai dari pompa pertalite, pompa Bio Solar dan Pompa Pertamax," bebernya.

Adapun rincian hasil sidak SPBU di Prabumulih yakni sebagai berikut.

BACA JUGA:Tindak Tegas Kasus Illegal Drilling, Illegal Refinery, Penimbunan dan Pengoplosan BBM, Semua Ada di Sumsel

1. SPBU Cambai 24.311.39 Jalan Jendral Sudirman nomor 46 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Masa berlaku Tera Bulan 9 tahun 2024.

a. Pompa 4 Pertalit

-95 ML dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu dalam 20 L Plus Minus 0,5 % atau plus minus 100 ML.

Sumber: