Pemkab Banyuasin Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terkena Dampak Banjir

Pemkab Banyuasin Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terkena Dampak Banjir

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena banjir--

Pemkab Banyuasin Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terkena Dampak Banjir

BANYUASIN, oganilir.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena banjir di Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, Kamis 4 April 2024 di guest House Rumdin, Bupati Banyuasin.

Bantuan yang diberikan kepada masyarakat itu 2,5 ton Beras yang dikemas dengan kemasan 5 kg/karung untuk setiap kepala keluarga."Bantuan ini bagi warga di Kecamatan Tungkal Ilir tepatnya di desa Karang Mulya dan Karang Anyar yang terdampak bencana banjir beberapa waktu lalu," kata Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin didampingi Masita Kepala Badan Ketahanan Pangan Banyuasin. 

Diakuinya bencana banjir yang melanda dua tersebut cukup menganggu aktivitas masyarakat sehari hari seperti mencari nafkah, menggarap sawah, pergi sekolah dan lain sebagainya. 

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuasin memberikan bantuan Pangan Pokok Beras yang diambil dari Stok Cadangan Pangan Pemerintah Daerah."Diharapkan penyaluran bantuan ini dapat meringankan/memenuhi kebutuhan bahan pokok masyarakat seperti beras, "terangnya.

BACA JUGA:Kalah Nyaleg, Kader Perempuan Golkar Lirik Balon Wabup Banyuasin, ini Pengalaman Organisasinya

Sasaran penerima manfaat adalah masyarakat yang terdampak bencana banjir pada Kecamatan Tungkal Ilir yaitu Desa Karang Anyar sebanyak 234 KK dan Desa Karang Mulya sebanyak 275 KK.

Lebih lanjut dirinya menambahkan kalau cadangan pangan merupakan persediaan bahan pangan pokok yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat yang dapat digunakan untuk konsumsi masyarakat dalam menghadapi keadaan darurat.

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin adalah persediaan Pangan pokok yang dikelola oleh pemerintah kabupaten Banyuasin untuk keperluan konsumsi masyarakat dalam menghadapi masalah kekurangan/kerawanan pangan (gizi buruk, stunting, kemiskinan)."Adanya gejolak harga pangan serta keadaan darurat seperti bencana alam di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin," ucapnya.

Ini sesuai yang amanah Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin nomor 36 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Sumber: