Komisi X DPR Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer di Sekolah Negeri Diangkat PPPK

Komisi X DPR Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer di Sekolah Negeri Diangkat PPPK

Guru PPPK di Kabupaten OKI. foto: SEG--

Komisi X DPR Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer di Sekolah Negeri Diangkat PPPK

JAKARTA, oganilir.co - Komisi X DPR RI meminya kepada pemerintah untuk memberikan prioritas kepada guru honorer diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat menjelaskan bahwa sudah menjadi komitmen wakil rakyat yang membidangi pendidikan terhadap pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Komitmen tersebut dilakukan Komisi X DPR dengan mendorong pemangku kepentingan terkait untuk mempermudah akses guru honorer agar lebih mudah diangkat menjadi ASN. Awalnya, Komisi X DPR RI memperjuangkan agar guru honorer langsung diangkat menjadi PPPK, tanpa melalui tahapan seleksi.

Hanya saja, pemerintah berdalih bahwa regulasi mengatur pengangkatan menjadi ASN harus melalui proses seleksi.

BACA JUGA:Lecehkan Siswi, Oknum Guru SMPN di Muratara Dilaporkan

"Kami dulu mengusulkan tidak perlu ada tes lagi, kalau perlu sekedar administrasi saja. Dulu sudah pernah oke, kemudian dikasih lagi karena ada undang-undang lain yang mengatakan ASN itu harus dites, kita pun masih nawar lagi, oke dites, tapi performa saja. Kemudian sampai ada bimbel juga, kita minta juga ada kisi-kisinya pun kita kasihkan," kata Mujib dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan forum guru yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa 2 April 2024. Lebih lanjut Mujib Rohmat mengatakan, sejatinya formasi PPPK diperuntukkan bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri.

Namun, kata Mujib, belakangan guru di sekolah swasta juga bisa ikut seleksi PPPK dan ternyata peluangnya lulus lebih besar dibanding guru honorer di sekolah negeri. "PPPK sejujurnya punya siapa? Sebenarnya punya pendidikan negeri, kan? Untuk menegerikan itu, akhirnya ketahuan yang swasta. Swasta akhirnya teriak ke sini, juga minta diberikan kesempatan. Oke, diberi, pemerintah kasih kesempatan. Begitu dikasih kesempatan, ternyata di swasta itu lebih mudah mendapatkan serdik (sertifikat pendidik).”

“Karena ada serdik, afirmasi (tambahan nilai) 100 persen yang lebih banyak sekali diterima adalah (guru pendaftar PPPK dari sekolah) swasta, betul nggak?" kata Mujib.

BACA JUGA:Guru PAI Dapat THR, ini Jadwal Pencairannya

Mujib menjelaskan, hal tersebut menyebabkan masih banyak guru honorer di sekolah negeri tidak kunjung diangkat menjadi PPPK. Pernyataan Mujib berkaitan erat dengan keterangan perintis Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Dendi Nurwega.

Dendi mengungkapkan, penempatan PPPK 2023 untuk formasi guru kacau balau. Akibatnya guru honorer negeri yang sudah mengabdi lama di sekolah induk malah tersingkir oleh guru prioritas satu atau P1 dari sekolah swasta. Dia menemukan kasus penempatan guru P1 PPPK 2023 yang dari swasta tidak akurat.

Kejadian di SMAN 22 Garut yang dialami Melanie Kusbandini, guru bahasa Inggris. Melanie terpaksa harus gigit jari karena ada guru swasta yang berstatus P1 ditempatkan di sekolah tempatnya mengajar.

"P1 yang ditempatkan menyingkirkan guru honorer negeri dengan status prioritas ketiga (P3) yang telah mengabdi lama dengan mengurangi jamnya, bahkan tidak mendapatkan jam sesuai jam mengajarnya," terang Pak Wega, sapaan akrabnya seperti dilansir JPNN. com, Kamis 4 April 2024.

BACA JUGA:Pertamina Mengajar, Pekerja Jadi Guru Dadakan di Sekolah Areal Ramba Field

Sumber: