Tiga Kali Diberi Peringatan Tembakan, Pelaku Curanmor Melawan, Petugas Terpaksa Melumpuhkan

Tiga Kali Diberi Peringatan Tembakan, Pelaku Curanmor Melawan, Petugas Terpaksa Melumpuhkan

--

        OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Meski sudah tiga kali diberikan peringatan tembakan keatas (keudara), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang satu ini tetap  berusaha melawan dan berupaya kabur.

        Khawatir buruan pelaku kejahatan ini kabur, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas secara terukur, tiga butir timah panas menghantam kedua kakinya, hingga roboh.

        Inilah aksi penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir ,terhadap Tersangka Apriansyah  alias Ucu (25) warga jalan Kota Pandan Perigi Kecamatan  Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 09.30 Wib.

        Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma saat menggelar rilis, Selasa 29 November 2022 di Mapolres Ogan Ilir mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan Tersangka Ucu , pihaknya menerima infoirmasi ada 4 orang pelaku yang akan melakukan aksi curanmor di toko bangunan alif.

BACA JUGA:Illegal Driling Masih Marak, Dua Pelaku Diamankan Petugas Polres Ogan Ilir

Tim Macan Polres Ogan Ilir mendatangi dan melakukan pengintaian terhadap pelaku, pada saat itula salah seorang pelaku sedang melakukan aksi pencurian terhadap   sepeda motor  honda scoopy warna merah hitam nopol BG 6231 JAP milik Korban Yuyuk Lestari yang terparkir dihalaman toko bangunan alif.

‘’Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur motor Korban yang sedang membeli bahan bangunan di toko alif, petugas kita langsung melakukan pengejaran,’’kata AKBP Andi Baso.

Dalam proses pengejaran dan penangkapan, pelaku  berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian tim Macan Polres Ogan Ilir memberikan tembakan peringatan keudara sebanyak 3  kali akan tetapi pelaku tidak menghiraukan.

Kemudian petugas memberikan tindakan  tegas dan terukur, hingga akhirnya roboh, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2 set kunci leter Tt, sebuah kunci kontak palsu merek OSK , kemudian pelaku di bawah dan di amankan ke Polres Ogan Ilir.

“Tersangka diancam  pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’tegas Kapolres yang murah senyum ini  (sid)

Sumber: