Disetujui APBD Ogan Ilir Tahun 2023 Sebesar Rp 1,6 T
Penandatangan berita acara persetujuan APBD Ogan Ilir Tahun 2023 oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto dan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar--
OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023, disetujui oleh anggota DPRD Ogan Ilir, pada sidang paripurna XVII , yang dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto HS SH, didampingi dua wakilnya Wahyudi Marwan ST dan Ahmad Syafei, Rabu , 20 November 2022.
Sidang paripurna DPRD Ogan Ilir, dihadiri Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, Sekda Ogan Ilir H Muhsin Abdullah, para kepala OPD, Camat, dan 34 anggota dari 40 anggota DPRD yang hadir.
Raperda APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 yang disetujui sebesar Rp 1.675.012.852.018. Proses selanjutnya Raperda APBD tahun 2023 menjadi Perda, akan dievaluasi oleh Gubernur Sumsel.
Sebelum disetujui Raperda APBD Ogan Ilir Tahun 2023 tersebut, dilakukan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh M Iqbal, dan menyatakan, hasil pembahasan Banggar dengan TAPD berhasil merumuskan berbagai program prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati.
Setelah dilakukan pembacaan, dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan APBD Tahun 2023 dari Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto SH kepada Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar yang dipandu oleh Wakil Ketua I DPRD Wahyudi Marwan.
Usai dilakukan penandatanganan, Bupati Panca menyampaikan pendapat akhirnya dengan mengatakan, rangkaian proses pembahasan APBD 2023 dapat terlaksana dengan baik dan lancar, sehingga dasar hukum jelas.
“Kita berharap dengan telah disetujui APBD tahun 2023, akan terjadi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,’’ujar Bupati Panca.
Bupati menambahkan, pada APBD 2023, Pihaknya tetap fokus pada infrastruktur pembangunan yang terus dilaksanakan, karena masih banyak keluhan masyarakat dan titik kerusakan jalan yang perlu perhatian dan perbaikan baik ditingkat desa dan kecamatan.(sid)
Sumber: