Satpol PP Banyuasin Bongkar Dua Gudang BBM Ilegal

Satpol PP Banyuasin Bongkar Dua Gudang BBM Ilegal

Satpol PP Banyuasin geledah gudang bbm ilegal --

Satpol PP Banyuasin Bongkar Dua Gudang BBM Ilegal

BANYUASIN, oganilir.co - Dua gudang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak ilegal di Kabupaten Banyuasin dibongkar oleh tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP Banyuasin, Kamis 16 Mei siang.

Dua gudang tersebut berada di Dusun I Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, dan Dusun I Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Ikut diamankan oleh tim gabungan barang bukti 13 tedmond, 8 baby tank, 9 drum, selang dan 1 banker terbuat dari besi

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan dalam penertiban gudang BBM ilegal itu diturunkan sekitar 100 personil gabungan."Kita turunkan untuk bongkar gudang BBM ilegal,"ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

Ikut diamankan barang bukti dari lokasi tersebut, dan langsung di bawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut."Diamankan di Polres barang bukti dari dua lokasi itu,"terangnya.

BACA JUGA:Mantan Bupati Banyuasin Sambangi Kantor NasDem Sumsel, Optimis Diusung Sebagai Cabup

Informasinya untuk pemilik gudang di Dusun I Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin inisial AL, dan pemilik tanah inisial TK. Kemudian untuk pemilik gudang minyak di Dusun I Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin inisial IN, dan pemilik lahan AR."Itu dari keterangan dari sejumlah saksi,"tuturnya.

Ia menambahkan terungkapnya dua gudang BBM ilegal itu berasal dari video viral di media sosial (medsos) adanya aktivitas kegiatan penimbunan BBM Ilegal di wilayah Suak Tapeh, Banyuasin.

"Kemudian ditindaklanjuti, dengan membentuk tim satgas gabungan dari Polres Banyuasin, Ditkrimsus Polda Sumsel, Denpomdam II Sriwijaya, Subdenpom Sekayu dan Satpol PP,"ungkapnya.

Jika sampai terbukti, akan dijerat Pasal 53 Undang Undang Migas perubahan atas Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sumber: