Posko Orange Tolak Somasi Warga Desa Tanah Periuk

Posko Orange Tolak Somasi Warga Desa Tanah Periuk

Tolak Somasi warga desa tanah periuk--

Posko Orange Tolak Somasi Warga Desa Tanah Periuk

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Sejumlah komunitas Posko Orange kembali gelar aksi di Kota LUBUKLINGGAU, kali ini kantor advokat Darmansyah di Kelurahan Dempo, Kecamatan LUBUKLINGGAU II, yang jadi sasaran.

Aksi itu berlangsung, Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan tujuan menolak somasi dan meminta maaf terhadap masyarakat Desa Periuk yang mereka tuding sebagai sarang Narkoba.

Kantor advokat Darmansyah dan rekan, di dekat pasar atas, kota Lubuklinggau mendadak ramai dengan sejumlah aksi sejumlah pemuda. Darmansyah saat dikonfirmasi membenarkan jika kantor advokatnya di demo komunitas Posko Orange.

"Tujuan mereka menolak somasi dan meminta maaf terhadap warga di Desa Periuk. Kami hanya selaku mediator, warga keputusan akan berlanjut ke hukum, itu tetap dikembalikan ke masyarakat Desa Tanah Periuk," katanya.

BACA JUGA:JCH Lubuklinggau Meninggal di Madinah, ini Identitasnya

Darmansyah mengungkapkan, kronologis dari somasi yang dilayangkan itu, berawal dari vidio yang menampilkan ketua komunitas posko orange yakni Bere, yang mengatakan jika Desa Tanah Periuk merupakan sarang gelap peredaran Narkoba.

Lalu vidio itu sengaja di unggah di beragam plafom media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik. Kepala Desa Tanah Periuk dan masyarakat Tanah Periuk tidak menerima nama desa mereka di cemarkan.

Karena tidak seluruh masyarakat di Desa Tanah Periuk, mengenal dan mengkonsumsi Narkotika. "Terkait peredaran Narkotika itu oknum, tidak seluruh warga di sana itu mengedarkan Narkoba. Masih banyak orang baik, anak anak pelajar, ustad ustad kampung dan orang orang tuas di sana yang tidak terpengaruh Narkoba," jelasnya.

Buntutnya, komunitas Posko orange ini di layangkan somasi oleh Kepala Desa Tanah Periuk dan warga di sana, agar mencabut stetmen itu, memulihkan nama baik Desa Tanah Periuk dan memintaaaf terhadap masyarakat tanah periuk secara terbuka.

BACA JUGA:NasDem Lubuklinggau Umumkan Hasil Survei Cawako, ini Nama-Namanya

"Inti kedatangan mereka tadi, mereka menolak somasi itu dan menolak meminta maaf terhadap warga di Desa Tanah Periuk," ujarnya.

Darmansyah menegaskan, bahasa hukum tentunya berbeda dengan pandangan komunitas, karena setiap ucapan dan perbuatan akan berdampak luas dan harus bisa di pertanggungjawabkan.

"Kami akan koordinasi dengan Desa Tanah Periuk dan warga di sana, jika mereka ingin melanjutkan proses hukum kami lanjutkan. Dan untuk pelaporan ini akan di polda Sumsel karena menyangkut UU ITE," jelasnya.

Sumber: