Curi Kambing Betina , Bermodal Mobil Sigra
Barang Bukti Kambing dan Mobil Sigra--
Curi Kambing Betina , Bermodal Mobil Sigra
OGANILIR.CO-Satu dari empat pelaku pencurian hewan ternak kambing , berhasil ditangkap warga. Hebatnya para pelaku bermodal dengan menggunakan mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BG 1207 BR (diduga plat palsu).
Satu pelaku yang berhasil ditangpa yakni Amin (45 Tahun) warga Jalan Telaga Swidak, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang. Sementara ketiga pelaku berhasil kabur.
Aksi pencurian kambing terjadi di Dusun IV Desa Simpang Kilip Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 Wib.
BACA JUGA:Kakek Cs Bawa Kabur Tiga Kambing
Pemilik kambing Mahyudin ( 45 Tahun) warga Dusun IV Desa SP. Kilip Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir .
“Tersangka Amin pelaku pencurian hewan ternak kambing sudah ditangkap berikut barang bukti lainnya mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BG 1207 BR dan satu Ekor kambing betina warna coklat,’’kata Kapolsek Rantau Alai Akp Sutopo.
Menurut Akp Sutopo, peristiwa pencurian kambing dilakukan ditengah malam oleh pelaku Amin bersama Tiga orang lainnya.
BACA JUGA:Ramalan Shio Kambing Akhir Bulan Oktober 2023, Terus la Jadi Diri Sendiri
Setelah mendapatkan 2 ekor kambing incarannya dan diketahui oleh korban , para pelaku melarikan diri ke arah Desa Rantau Alai, mengetahui hal tersebut Kepala Desa SP. Kilip menelpon Saudara Andi Saputra untuk meminta bantuan penghadangan, pada saat para pelaku tiba di Desa Rantau Alai , saksi Andi Saputra bersama warga lainnya menghadang dan mengamankan salah satu pelaku.
Mendapatkan informasi kejadian tersebut Kapolsek Rantau Alai Akp Sutopo didampingi Kanit Reskrim Aiptu Bambang Periyanto beserta anggota langsung ke TKP dan berhasil mengamakan pelakunya dan Barang Bukti ke Mapolsek Rantau Alai.
BACA JUGA:Kecelakaan Adu Kambing di Jalinsum Sumsel, Pemotor Tewas Ditempat
“Unit Reskrim telah mengambil keterangan salah satu pelaku Amin , perkaranya akan dilimpahkan ke Unit Pidum Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum ,’’tukas Akp Sutopo (Sid)
Sumber: