Akhirnya Oknum Polisi dan Istrinya, Tersangka Penganiaya Pembantu Ditahan Jaksa

Akhirnya Oknum Polisi dan Istrinya, Tersangka Penganiaya Pembantu Ditahan Jaksa

Oknum polisi BA dan istri LE saat menjalani pelimpahan tahap II di Mapolres Bengkulu. foto: febi/rakyatbengkulu.com--

BENGKULU, OGANILIR.CO - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu melakukan pelimpahan tahap II terhadap barang bukti dan dua tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial YA, warga asal Bengkulu Utara yang sempat menghebohkan Bengkulu pada Juni 2022 lalu.

Kedua tersangka penganiayaan yakni oknum polisi berinisial BA beserta sang istri LE dilakukan pelimpahan tahap II bertempat di Ruang Keadilan Restoratif gedung Satreskrim Polres Bengkulu, Senin, 5 September 2022 siang.

"Hari ini kita tahap II kasus KDRT terhadap ART. Tahap II kita lakukan di Ruang Keadilan Restoratif, dan pihak kejaksaan datang ke sini," sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Senin

"Kita limpahkan barang bukti, berkas dan tersangkanya," katanya.

BACA JUGA:Kapten Persik Kediri Tantang Suporter Berkelahi Viral, Wah Bos Itu Teman Mu Sendiri, Pendukung Mu!

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Riky Musriza mengatakan, dalam pelimpahan tahap II tersebut kedua tersangka penganiayaan langsung dilakukan penahanan oleh jaksa.

"Hari ini telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana KDRT atas nama tersangka BA dan LE dari penyidik kepada penuntut umum," ujarnya.

"Setelah dilakukan serah terima para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolres Bengkulu," sampainya.

Para tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan terancam 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua Diperiksa Pakai Lie Detector, Ada yang Sampai 6 Jam

Sebelumnya diketahui, korbanYA (22), warga asal Bengkulu Utara menguak perlakuan yang dialaminya.

Dirinya menyebutkan, tidak hanya mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pemukulan dan penyiraman air panas. Namun korban juga pernah disetrika oleh terlapor.

Korban mengungkapkan, dia bekerja sebagai ART di kediaman terlapor sejak Desember 2021 lalu.

Namun kejadian penganiayaan yang dialaminya ini dimulai sejak bulan Ramadan lalu. Lantaran pekerjaan rumah tangga yang dikerjakan pelaku dinilai tidak selesai dan tidak memuaskan sang majikan. (*)

Sumber: rakyatbengkulu.com