Lelang Randis, Pemkab Banyuasin Raup Cuan Rp1,2 Miliar
Panitia lelang Randis Pemkab Banyuasin. --
Lelang Randis, Pemkab Banyuasin Raup Cuan Rp1,2 Miliar
BANYUASIN, oganilir.co - Sebanyak 103 kendaraan dinas (Randis) berhasil dilelang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
"Alhamdulilah, dari sebanyak 103 Randis berhasil dilelang beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Yuni Khairani melalui Deonie Jarmidi, Kasubbid Pengamanan dan Pemindahtanganan, Kamis 13 Juni 2024.
Lelang yang berlangsung pada 31 Mei lalu tersebut diikuti peserta lelang dari Banyuasin hingga luar Provinsi Sumatera Selatan.
"Banyak yang ikut lelang, dari Banyuasin hingga luar Sumsel," jelasnya. Dari hasil lelang Randis itu, Pemkab Banyuasin berhasil mendapatkan uang sekitar Rp1,2 miliar. "Itu langsung masuk kas negara," bebernya.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Lelang Randis, ini Jumlahnya
Mengenai jumlah Randis yang telah berhasil dilelang, pihaknya masih melakukan rekap dan rekon dengan pejabat lelang. "Jadi belum diketahui jumlahnya," terangnya. Kemudian untuk Randis yang tidak berhasil atau tidak diminati oleh peserta lelang, Deonie menegaskan kalau Randis itu ke depannya akan dilakukan lelang ulang. "Itu rencananya dilelang ulang," terangnya.
Diketahui, kendaraan dinas yang dilelang yaitu mulai 32 unit mobil dijual satuan, 27 unit motor dijual satuan, paket unit mobil dijual paket scrap (besi tua) dan paket unit motor dijual paket scrap (besi tua).
"Lelang ini berdasarkan surat persetujuan bupati nomor 000.2.3.2/312/BPKAD/2024 tanggal 16 Mei 2024 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang," kata Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim.
BACA JUGA:13 Paket Proyek di Ogan Ilir Gagal Lelang
Erwin menambahkan salah satu siklus pengelolaan barang milik daerah yang penting adalah penghapusan BMD. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Sumber: