Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Banyuasin Dibekuk Polisi

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Banyuasin Dibekuk Polisi

Polres Banyuasin berhasil menangkap pelaku penjual sabu--

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Banyuasin Dibekuk Polisi

BANYUASIN, oganilir.co - Madi (42) pengedar narkotika jenis sabu di bekuk Polres Tanjung Lago, Sabtu (22/6) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Jembatan PU Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.

Ikut diamankan barang bukti 26 paket kristal putih seberat 8,04 gram, timbangan digital, alat hisap, ball plastik klip dan sekop yang terbuat dari pipet plastik. Atas perbuatan tersebut, Madi harus mempertanggungjawabkan dengan menginap di hotel prodeo Mapolres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kapolsek Iptu Agus Widodo mengatakan penangkapan terhadap Madi pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat."Warga resah, setelah sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah bedeng di Jalan PU Desa Bunga Karang,"katanya.

Setelah itu ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Tanjung Lago, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Begitu informasi itu valid, anggota Polsek terjun ke lokasi dan melakukan pengeledahan terhadap kediaman pelaku Madi.

BACA JUGA:Satnarkoba OKI Berhasil Tangkap Pasutri Penjual Sabu

"Saat itu pelaku sedang duduk di ruang dapur, dan disamping pelaku terdapat barang bukti 26 paket kristal putih seberat 8,04 gram, timbangan digital, alat hisap, ball plastik klip dan sekop yang terbuat dari pipet plastik,"jelasnya.

Pelaku Madi tidak dapat mengelak lagi, dan mengakui barang narkotika itu miliknya yang akan dijual."Sebagian di konsumsi sendiri,"tuturnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Tanjung Lago, dan kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Banyuasin."Kita limpahkan ke Satnarkoba,"ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. "Pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, "pungkasnya.

Sumber: