Banyak Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Banyak Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Anggota DPR RI. foto: detik.com--

Banyak Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

JAKARTA, oganilir.co - Pemain judi online tak hanya masyarakat umum. Tetapi juga dilakukan wakil rakyat. Apakah itu anggota DPR RI maupun DPRD. 

Terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa para pemain judi online didominasi anggota DPR, DPRD, hingga pegawai Setjend DPR.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa terdapat lebih dari 1.000 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga para pegawai Sekretariat Jenderal DPR/DPRD terindikasi ikut memainkan judi online.

Dia menjelaskan jumlah transaksi judi online di lingkungan DPR RI mencapai 7 ribu transaksi. Tidak tanggung-tanggung, nilai total transaksi judi online per orang disebut bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliaran rupiah.

BACA JUGA:Ini Spesifikasi Kawasaki Ninja 250 RR Milik Anak Anggota DPRD Banyuasin Kecelakaan di Jalintim

"Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," kata Ivan di Kompleks DPR RI, Rabu (26/6/2024).

"Sekali lagi kami sampaikan DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja (DPR RI) yang aktif saja kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian, artinya kami hanya bisa menyampaikan ribu ini saja kan. Tidak yang se-Indonesia tadi," terangnya.

Gaji DPR RI

Besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

BACA JUGA:Anak Anggota DPRD Banyuasin Tewas, Usai Alami Lakalantas

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.000 dalam sebulan.

Dengan begitu jika para artis ini nanti terpilih sebagai DPR RI, mereka berhak mendapatkan gaji mulai dari Rp4.200.000-5.040.000 tergantung posisi yang ditempatinya di lembaga itu.

Tunjangan DPR RI

Sumber: