Pernyataan Tegas DPRD Kepada Disdik Banyuasin Terkait Pungutan Uang Kepada Wali Murid

Pernyataan Tegas DPRD Kepada Disdik Banyuasin Terkait Pungutan Uang Kepada Wali Murid

DPRD Tanyakan Kepada Disdik Banyuasin Terkait Pungutan Uang Kepada Wali Murid--

Pernyataan Tegas DPRD Kepada Disdik Banyuasin Terkait Pungutan Uang Kepada Wali Murid

BANYUASIN, oganilir.co - Akhirnya pihak dinas pendidikan kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Senin 1 Juli 2024 memenuhi panggilan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin. Tapi Kadisdik tidak hadir, hanya diwakili oleh Kepala Bidang, pihak komite, dewan guru dan pihak terkait lainnya.

Pemanggilan ini terkait adanya dugaan pungutan kepada wali murid di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin sebesar Rp 200 ribu.

Dalam pemanggilan itu, pihak Disdik yang diwakili oleh menegaskan kalau sumbangan uang sebesar Rp 200 ribu itu tidak ada keluhan dari wali murid.

"Mereka (disdik) bilang tidak ada keluhan dari wali murid,"kata Tismon anggota DPRD Banyuasin KOmisi IV Banyuasin, Senin (1/7). Tentunya hal dengan tegas menyatakan, jika memang tidak ada keluhan dari wali murid.

BACA JUGA:DPRD Akan Berikan Sanksi Pemecatan Pada Kepsek yang Terlibat Kasus Pungli di SMP Negeri 5 Banyuasin

Mengapa sampai muncul pemberitaan pungutan dari sekolah terhadap wali murid di SMP N 5 Talang Kelapa."Pasti ada sumbernya yaitu wali murid,"ungkapnya.

Oleh karena itu pihaknya menyarankan kepada pihak dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin serta pihak komite agar tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun.

"Harus bijak dalam tentukan kebijakan,"tegasnya. Karena sumbangan uang sebesar Rp 200 ribu itu pasti sangat memberatkan orang tua murid terutama yang kurang mampu."Tidak semua orang wali murid mampu,"ungkapnya.

Diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini hebohnya dugaan pungutan liar (pungli) sekitar 200 ribu/siswa di SMP N 5 Talang Kelapa Banyuasin yang infonya dipergunakan untuk melakukan perbaikan jalan menuju SMP N 5 Talang Kelapa itu. Namun usai heboh, uang itu akhirnya di kembalikan kepada pihak wali murid oleh pihak sekolah dan komite

Sumber: