Korupsi Program Selamatkan Rawa Ratusan Miliar, eks Kepada Dinas Pertanian Banyuasin Tersangka dan Ditahan
Korupsi program selamatkan rawa ratusan miliar, eks kepada dinas pertanian Banyuasin tersangka dan ditahan. foto: fadly/oganilir.co--
PALEMBANG, OGANILIR.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi atau markup program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Sumsel.
Tiga tersangka, Zainuddin, mantan kepala dinas (Kadis) pertanian Banyuasin sebagai PPK, Sarjono (PPTK kegiatan Serasi), dan Ateng Kurnia (konsultan perencana kegiatan Serasi tahun 2019).
Kasusnya sudah dinyatakan lengkap. Sudah ada puluhan saksi yang diperiksa, Senin, 12 Desember 2022.
Jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menilai kasus markup program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) kabupaten Banyuasin sudah layak naik sidang.
Tiga tersangka saat turun dari gedung Kejati Sumsel di Jakabaring Palembang sudah menggenakan rompi oranje, khusus tahanan dan tangan diborgol.
Beberapa petugas Kejati Sumsel tampak menjaga tersangka dengan ketat.
"Ketiga tersangka akan ditahan 20 hari kedepan,” jelas Moch Radyan SH MH.
Mereka akan menempati sel tahanan di rumaha tahanan Pakjo Palembang,.
Ketua tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel Noordien Kusuma Negara menjelaskan, program Serasi merupakan program pusat, dari kementrian pertanian RI.
Anggarannya turun pada tahun 2019. Khusus untuk kabupaten Banyuasin saja sebesar Rp300 miliar lebih.
Tersangkan melakukan mark up pengadaan pompa, operasional alat berat untuk pembukaan lahan pertanian yang disinyalir fiktif.
"Serta yang terakhir, adanya pungutan-pungutan yang dilakukan tersangka pada kelompok tani di kabupaten Banyuasin, dan laporan pertanggungjawaban fiktif," terang Noordin lagi.
Sumber: