Tiga Saksi Korban Tegaskan, Terdakwa Sebagai Pelaku Pencurian Dirumahnya

Tiga Saksi Korban Tegaskan, Terdakwa Sebagai Pelaku Pencurian Dirumahnya

Ilustrasi, foto ist--

Tiga Saksi Korban Tegaskan, Terdakwa Sebagai Pelaku Pencurian di Rumahnya

KAYUAGUNG, oganilir.co - Sidang dengan terdakwa Hajidin yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan agenda pembuktian mendengarkan keterangan tiga saksi. Ketiganya kompak menyebut terdakwa sebagai pelaku pencurian.

Ke tiga saksi saksi yakni Ani Supiani, Wagirin dan Regita menegaskan, terdakwa sebagai salah satu dari empat pelaku pencurian dirumahnya. " Saya tegaskan karena peran terdakwa yaitu sebagai pelaku yang mengikat kedua tangan, kedua kaki dan mata Ani Supiani serta anaknya Regita pada Sidang Rabu (3/7) ," terang Kasat Intel Kamis 4 Juli 2024.

Disamping, mengikat korban terdakwa juga sempat meremas-remas payudara Ani Supiani. Adapun agenda persidangan yaitu pembuktian dengan mendengarkan keterangan para atas alasan tersebut.

Ditambahkannya, saksi Ani Supiani sangat mengingat wajah dan muka pelaku yang telah mencuri dirumahnya sekaligus melecehkan dirinya. 

BACA JUGA:Tersangka Pencuri Motor Mahasiswa Unsri Di Bekuk

Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan anak saksi bernama Regita yang menyaksikan ibunya diikat oleh terdakwa. Hal lain yang menguatkan yaitu para pelaku tidak menggunakan penutup muka dan kondisi rumah korban juga terang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan, saksi Ani Supiani sekeluarga telah mengalami trauma mendalam serta kerugian materil hingga Rp45 juta.

Sumber: