Jaksa Panggil Tiga Kali Selebgram Palembang untuk Dieksekusi, Jika Tidak Datang juga Bakal Dijemput Paksa

Jaksa Panggil Tiga Kali Selebgram Palembang untuk Dieksekusi, Jika Tidak Datang juga Bakal Dijemput Paksa

Alnaura Karima Pramesti FOTO: IST--

PALEMBANG, OGANILIR.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Yakni, menolak putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang membebaskan terdakwa Alnaura Karima Pramesti, dari sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Sudah kami terima perintah eksekusi dari PN Palembang. Terkait perintah eksekusi dengan terdakwa atas nama Alnaura Karima Pramesti,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang, M Fandie Hasibuan SH MH, Senin, 12 Desember 2022.

BACA JUGA:Petugas Damkar Gerak Cepat, Bocah di Tangerang Menjerit, Jari Tangannya Terjepit Ring Tutup Botol Parfum

Dikatakan, dalam mengeksekusi putusan kasasi MA tersebut, pihaknya akan mengupayakan pemanggilan secara patut kepada terdakwa. 

“Namun jika tiga kali dipanggil secara patut tak koperatif, maka akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa terhadap terdakwa,” tegas Fandie.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus investasi bodong yang juga selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti, Althulius SH menyebut kliennya tidak bisa kembali ditahan. 

BACA JUGA:Hotman Paris Disentil Anggota DPR, Kok Baru Permasalahkan Pasal Miras Sekarang, Pasal Itu Sudah Ada Lama

Sebab menurutnya dalam kutipan salinan putusan MA Nomor 1211.K/Pid/2022, tidak disebutkan bahwa majelis hakim perintahkan untuk ditahan.

“Harusnya jika memang dieksekusi mesti oleh JPU, harus tertuang di dalam putusan baru, dalam hal ini putusan MA. Kalau tidak ada perintah untuk ditahan, lalu dasarnya apa untuk ditahan? Kami hanya berpegang pada KUHAP yang mengatur demikian,”  kata Arthurlius.

Apabila tidak ada perintah untuk ditahan, sambung Arthurlius, artinya hal itu masuk kategori non-executable atau tidak bisa dieksekusi, yang cuma di atas kertas saja. 

BACA JUGA:Konser Dihentikan Sekuriti, Ifan Seventeen Ungkap Diundang Panitia:‘Tak Bisa Elegant Setidaknya Jangan Bodoh’

Merujuk Pasal 197 ayat 1 huruf (k), menyebut surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahan atau dibebaskan. 

“Dalam putusan kasasi MA tersebut, hal itu tidak ada sama sekali,” ulasnya.

Sumber: