Pelaku Curanmor di Malang Ini Ternyata Tidak Ditahan Polisi, Alasannya Bikin Kaget

Pelaku Curanmor di Malang Ini Ternyata Tidak Ditahan Polisi, Alasannya Bikin Kaget

Tampang pelaku curanmor. foto: source Humas Polres Malang --

MALANG, OGANILIR.CO - Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sedang marak terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Malang. 

Namun, ada seorang pelaku curanmor yang tak dilakukan penahanan oleh polisi. Rupanya dia memiliki rekam medis di Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang. 

Humas Polres Malang Iptu Taufik membenarkan bahwa pelaku tersebut adalah seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor di Dusun Pateguhan Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. 

BACA JUGA:Mengapa LHKPN Ferdy Sambo Tak Muncul, KPK Ungkap Terdakwa Pembunuhan Brigadir J itu Tak Serahkan Surat Kuasa

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022.

Korbannya ialah SI (19) yang masih satu kampung dengan pelaku. 

"Pencurian terjadi saat kendaraan korban terparkir di halaman rumah pukul 18.00 WIB, dua jam kemudian saat hendak memasukkan motor ternyata hilang dicuri pelaku," jelas Taufik, Senin, 12 Desember 2022.

BACA JUGA:Hotman Paris Disentil Anggota DPR, Kok Baru Permasalahkan Pasal Miras Sekarang, Pasal Itu Sudah Ada Lama

Korban pun kebingungan mencari sepeda motornya dan langsung melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan polisi melakukan olah TKP dan mencari keberadaan pelaku. 

"Pelaku digerebek di rumahnya," katanya. Pelaku sebetulnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Namun, pihak penyidik melakukan pendalaman terhadap tersangka. Hal tersebut karena pelaku sempat dirawat di RSJ Lawang. 

BACA JUGA:Subsidi Ganti Sepeda Motor Bensin ke Listrik Rp6,5 Juta, Sedang Dibahas Menkeu, juga Anggaran Rice Cooker

Pihak kepolisian masih menunggu rekam medis dan bukti-bukti terkait gangguan jiwa tersebut. 

Pembuktian secara medis harus dilakukan secara mengingat hukum disamping syarat-syarat objektif melakukan penegakan hukum dan syarat-syarat subjektif. 

Sumber: