Edan, Anak Gadis Orang Disekap 4 Hari dan Digilir 3 Pemuda Tanggung Secara Bergantian
Ketiga tersangka AZA (18), RF (16) dan RJP (17) sudah diamankan di Polres Polres Prabumulih karena melakukan penyekapan dan menyetubuhi paksa korban EP. foto: dok oganilir.co --
BACA JUGA:Kapten Persik Kediri Tantang Suporter Berkelahi Viral, Wah Bos Itu Teman Mu Sendiri, Pendukung Mu!
Orang tua korban akhirnya mengamankan ketiga pelaku dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih langsung mengamankan ketiga tersangka dan dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, RF (16) adalah warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih, begitu juga RJP (17) dan AZA (18).
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 1 September 2022, sekira pukul 21.00 WIB. Ketiga pelaku membawa paksa korban dan menyekapnya di rumah AZA.
BACA JUGA:Kapten Persik Kediri Tantang Suporter Berkelahi Viral, Wah Bos Itu Teman Mu Sendiri, Pendukung Mu!
Yang menyetubuhi paksa korban pertama kali adalah RJP (17) pada Kamis sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya pada hari Jumat giliran RF dan AZA juga melakukan hal yang sama.
"Ya, kita sudah mengamankan tiga pelaku persetubuhan anak," terang Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman, Selasa, 6 September 2022.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 stel baju daster warna putih gambar mickey mouse, 1 bra (bh) warna merah dan 1 celana dalam warna ungu.
AKP Firman menambahkan, ketiga pelaku tersebut saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Daniel Mananta Bebaskan Warganet Anggap Dirinya Mualaf Paska Bertemu Ustaz Abdul Somad
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. (chy)
Sumber: