2 Tersangka Kasus Korpri Banyuasin Diberhentikan Sementara Sebagai PNS, ini Besaran Gaji yang Diterima

2 Tersangka Kasus Korpri Banyuasin Diberhentikan Sementara Sebagai PNS, ini Besaran Gaji yang Diterima

Penyidik Kejari Banyuasin memeriksa tersangka kasus Korpri Banyuasin.--

BANYUASIN, oganilir.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin memberhentikan sementara dua tersangka penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana Korpri.

"Kita berhentikan sementara (ASN),” kata Edhi Haryono, kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Banyuasin, Jumat 19 Juli 2024.

Dengan adanya pemberhentian sementara itu, tambah Edhy, secara otomatis gaji yang bersangkutan akan dipotong sebesar 50 persen dari gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

“Itu berlaku sampai keputusan inkracht,” jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Dana Korpri Banyuasin, Jaksa Kejari Periksa 8 Saksi

Jika nantinya sudah ada keputusan inkracht dari pengadilan dan dinyatakan vonis bersalah, maka yang bersangkutan akan diproses lebih lanjut yaitu diberhentikan sebagai PNS.

Selain itu juga, jika ada fasilitas dinas seperti kendaraan dinas dan lain sebagainya akan ditarik, kemudian juga Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) disetop total.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana Korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022-September 2023.

Terdapat beberapa dugaan penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan para tersangka. Seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana di luar pertanggung jawaban.

BACA JUGA:86 Saksi Diperiksa Kejari Banyuasin, Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Korpri

Tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana Korpri dan mengeluarkan dana Korpri di luar aturan Korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana Korpri sebesar Rp60 juta dan pinjaman sebesar Rp120 juta Mei 2023

Kemudian Desember 2022 keluar dana Korpri yang peruntukkan dana di luar aturan Korpri yang dicairkan sebesar Rp5 juta untuk bantuan Reog Ponorogo. Januari 2023 dana keluar peruntukan dana di luar aturan Korpri untuk biaya rumah sakit istri asisten.

Bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing-masing sebesar Rp10 juta. Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana di luar aturan Korpri untuk operasi kanker istri Pj Sekda (Ketua Korpri) Rp10 juta.

Keduanya disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. 

Sumber: