Terima Gadai Hp Hasil Curian, Arif Rahman Ditangkap

Terima Gadai Hp Hasil Curian, Arif Rahman Ditangkap

Tersangka Arif Rahman (jongkok).--

Terima Gadai Hp Hasil Curian, Arif Rahman Ditangkap 

PRABUMULIH, oganilir.co - Gara-gara menerima gadaian handphone hasil curian, membuat Arif Rahman (32) mendekam di balik jeruji besi.

Warga Jl Kapten Abdulah RT 01, RW 03, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai diringkus Team Elang Muara Polsek Cambai, Prabumulih. 

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadiannya berawal pada Rabu (2/7) sekitar pukul 04.30 WIB di kediaman Sumaini (45) di Jl Sungai Medang, RT 001/RW 003, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Saat itu, korban sedang keluar rumah untuk membelikan sarapan pagi di dekat rumah korban dan anak korban sedang tertidur di dalam rumahnya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Akan Naik Kelas Jadi Tipe A

Kemudian pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban lalu mengambil 1 Unit HP Vivo Y12s yang saat itu sedang dicharger di rak TV rumah korban, setelah korban pulang dari membeli sarapan korban baru mengetahui bahwa Hp milik nya sudah tidak ada lagi. 

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai Polres prabumulih.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Elang Muara Polsek Cambai mendapatkan informasi bahwa 1 unit HP Vivo Y12s ada pada penguasaan seorang laki-laki yakni Arif Rahman," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Cambai Iptu Yogie Melta.

Setelah mendapat informasi tersebut, Team Elang Muara langsung menuju ke lokasi terduga pelaku. "Kemudian pelaku diamankan berikut barang-bukti 1 unit HP Vivo y12s," sebutnya.

BACA JUGA:Catat, ini Jumlah Anggaran KUA PPAS Pemkot Prabumulih Tahun 2025

Setelah itu dilakukan interogasi, pelaku Arif Rahman mengakui bahwa HP tersebut didapat dari hasil gadaikan sebesar Rp150.000 dari seorang laki-laki bersama temannya yang tidak pelaku ketahui identitasnya.

"Setelah itu pelaku mengakui pada saat menerima  Hp tersebut, Hp tersebut dalam keadaan terkunci dan pelaku memplaz atau me-restart ulang agar terbuka kunci Hp tersebut untuk dapat di pergunakan, pelaku juga mengakui  bahwa Hp tersebut untuk di pergunakan sendiri," bebernya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Cambai guna penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363  KUHPidana atau 480 KUHPidana kasus pencurian atau pertolongan jahat hasil tindak pidana," tukasnya. 

Sumber: