Istri Gugat Cerai, Suami Bisa Minta Kembalikan Emas Kawin

Istri Gugat Cerai, Suami Bisa Minta Kembalikan Emas Kawin

H Ikhsan.--

MUSI RAWAS, oganilir.co - Tingginya angka perceraian di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM), diakibatkan oleh beragam faktor.

Setidaknya dari 2020-2024, tercatat ada 11.894 perempuan memilih bercerai (menjanda) di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM).

Tokoh agama sekaligus mantan kepala kantor Kankemenag Kabupaten Muratara, H Iksan Baidjuri menuturkan, cukup miris melihat banyaknya jumlah kasus perceraian yang masuk di pengadilan agama kota Lubuklinggau.

Pasalnya, baru di pertengahan tahun Januari-Juli 2024 hampir 2.000 kasus perceraian terjadi di wilayah Silampari ini. Dan selama empat tahun terakhir, ada 11.894 perempuan di wilayah ini menjanda. 

"Ini tentunya akan menjadi masalah sosial yang harus jadi sorotan. Karena akan banyak wanita menjadi single parent karena bercerai. Tentunya akan berdampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan warga itu sendiri," kata Ikhsan, Sabtu 20 Juli 2024.

BACA JUGA:Superunik, Perceraian di Pringsewu Dirayakan dengan Acara Panggung Hiburan

Menurutnya, ada beragam faktor yang mempengaruhi masalah itu, mulai dari prilaku sosial, keharmonisan rumah tangga, hingga putusan sidang dalam pertimbangan hakim.

"Paling merusak saat ini peredaran narkoba dan maraknya judi slot. Sehingga sering terjadi KDRT, perilaku menyimpang dan lainnya, dalam rumah tangga," ujarnya.

Dia mengatakan, semua pihak harus terlibat dalam menangani maraknya kasus perceraian yang menjadi trand saat ini. Dan meminta hakim tidak terlalu mudah menjatuhkan vonis cerai di setiap kasus perceraian.

Pasalnya, dalam kasus perceraian hakim memang diberikan kuasa secara hukum negara untuk memvonis perceraian. Namun untuk menjatuhkan talak tentap menjadi hak dari pria atau sang suami.

BACA JUGA:Angka Perceraian di Banyuasin Tinggi Masuk Kedalam Lima Besar

"Di dalam syariat itu ada khuluk, kalu suami digugat cerai oleh istri. Perempuan diwajibkan mengembalikan mahar dan emas kawin yang sudah diberikan oleh suami. Ini syariat dalam Islam, seharusnya dijalankan supaya tidak banyak kasus perceraian," jelasnya.

Dia memahami Pengadilan Agama merupakan jalur yang memfasilitasi semua umat beragama dan tidak hanya khusus untuk pemeluk agama islam Semata. Sehingga statusnya bersifat legal dan bukan syariat islam. 

"Aturan negara dan aturan agama memang beda, tapi ini perlu peranan semua pihak agar mengsosialisasikan ke masyarakat ada hukum syariat yang bisa diterapkan untuk mencegah maraknya kasus perceraian," jelasnya.

Sumber: