Geram, Warga Rantau Bayur Hakimi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Geram, Warga Rantau  Bayur Hakimi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka Aditya Kurniawan.--

Geram, Warga Rantau  Bayur Hakimi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

BANYUASIN, oganilir.co - Aditya Kurniawan (26) diamankan warga atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Ahad 21 Juli 2024 malam. Bahkan sebelum diserahkan kepada pihak yang berwajib, Aditya babak belur usai dihakimi massa di Desa Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Selain mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur atas korban inisial CO (14). Ikut diamankan pelaku lainnya yaitu Tepi Puspita Sari (23), setelah turut serta dalam membantu aksi pelaku Aditya itu.

Aksi persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di rumah pelaku Tepi Puspita Sari di Desa Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, Minggu (21/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:JPU Minta Terdakwa Pencabulan Santriwati Dihukum 16 Tahun Penjara, Mas Bechi Siapkan Pembelaan

"Korban saat diajak temannya SY untuk main ke rumah pelaku Tepi," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Jumat 26 Juli 2024.

Saat di rumah Tepi, korban CO rupanya diajak minuman keras hingga mabuk. Kemudian korban CO yang saat itu berada di ruang tamu langsung dibawa ke dalam kamar oleh pelaku Tepi."Pelaku Aditya masuk ke dalam kamar tersebut," bebernya.

Kemudian juga pelaku Aditya menyuruh Tepi untuk keluar kamar serta mematikan lampu kamar. "Di saat itulah pelaku Aditya mendorong korban ke atas kasur, serta membuka celana korban dan menyetubuhi korban sambil menutup mulut," terang Teguh.

Usai itu korban langsung tersadar, dan melaporkan itu kepada keluarganya. Tidak selang lama, warga yang juga mengetahui kejadian itu langsung mengamankan kedua pelaku untuk dibawah ke Polsek Rantau Bayur. Pelaku Aditya sempat diamuk massa yang geram, sebelum diserahkan."Iya sempat diamuk massa," ungkapnya.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Berharap Pilkada Damai

Usai itu, pelaku dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Rupanya saat pemeriksaan, kedua pelaku ini miliki hubungan yaitu berpacaran," kata Teguh.

Atas perbuatan kedua pelaku, dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang Jo Pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.

Sumber: