Kapolda Sumsel ; Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Segera Bertindak Dilapangan

Kapolda Sumsel ; Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Segera Bertindak Dilapangan

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo --

Kapolda Sumsel; Satgas Pengeboran Ilegal dan Kilang Ilegal Segera Bertindak Dilapangan

OGANILIR.CO-PALEMBANG - Menyusul telah ditandatangani Surat Keputusan (SK) oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pengeboran Ilegal dan Pengilangan Ilegal di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

SK dengan nomor 510 yang ditandatangani Gubernur Sumsel pada Rabu, 30 Juli 2024 tersebut menjadi dasar Satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan dilapangan. 

Tercantum dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang bertanggung jawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan pengeboran ilegal dan pengilangan ilegal, sementara jajaran Forkopimda lainnya (Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov , Danlanal serta Danlanud) sebagai Wakil Ketua Satgas. 

BACA JUGA: AKBP Bagus Suryo Wibowo : Fokus Pilkada, Karhutla dan Gudang BBM Ilegal

Dalam SK yang dirincikan pengugasan, Satgas terbagi dalam 4 Subsatgas diantaranya preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi. Hal tersebut dimaksudkan agar penanganan illegal pengeboran dan illegal kilang dapat dilakukan secara tuntas.

Mensikapi resminya SK tersebut, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo selaku Wakil Ketua Satgas bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dilingkup Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan tugas tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya dilapangan.

Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo kejadian Subsatgas dan jajarannya agar segera melakukan koordinasi antar subsatgas untuk menentukan rencana kegiatan yang akan segera dilakukan.

BACA JUGA:Serobot Lahan Warga! Pertambangan Galena Diduga Berstatus Ilegal

“Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemaren, harus segera kita tindaklanjuti dilapangan, oleh karena itu perlu segera saya lakukan konsolidasi ini,” tuturnya.

Irjen Rachmad Wibowo juga menekankan perlunya informasi keberadaan Satgas penaggulangan pengeboran ilegal dan kilang ilegal tersebut untuk diketahui dan diindahkan oleh masyarakat luas dengan tujuan agar kegiatan ilegal yang telah memakan banyak korban, kerusakan lingkungan serta banyaknya kerugian negara yang disebabkan tersebut bisa dihentikan dan tidak berkelanjutan.

“Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak dilapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan,” tegasnya.

Dirinya menghimbau masyarakat yang sampai saat ini masih berkecimpung dibidang pengeboran ilegal dan kilang ilegal agar meninggalkan kegiatannya dan mencari sumber penghidupan yang legal.

BACA JUGA:Brimob Polda Sumsel Amankan Sopir dan Kernet Bawa 11 Ton BBM Ilegal

Sumber: