Berkelahi dengan Anggota Bawaslu Banyuasin, PNS Ditarik ke Pemkab

Berkelahi dengan Anggota Bawaslu Banyuasin, PNS Ditarik ke Pemkab

PNS Bawaslu Banyuasin HS.--

BANYUASIN, oganilir.co - Pascakejadian adu jotos antara komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuasin Raden Zakaria dengan HS,bstaf Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Selasa (6/8) lalu hingga berakhir pada laporan HS ke Mapolres Banyuasin.

Beredar informasi, HS, staf BAwaslu akan ditarik kembali bertugas ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

"Infonya (ditarik) Pemda," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya. 

Penarikan terhadap HS sendiri disebabkan adanya cekcok dengan RZ beberapa hari lalu."Itu masalahnya," ucapnya.

BACA JUGA:LKPI Rilis Survei Pilkada Banyuasin, Selfi Unggul Atas ASTA

Tapi ada baiknya untuk konfirmasi lebih lanjut dengan Pemkab Banyuasin, karena HS sendiri akan dipanggil oleh Sekda Banyuasin.

"Konfirmasi dengan Pemkab jelasnya, karena HS akan dipanggil Sekda," tuturnya. 

Erwin Ibrahim, sekretaris daerah Banyuasin mengatakan kalau HS sementara akan dipanggil untuk diminta keterangan.

"Kita panggil, dan diminta keterangan," ucap Erwin, Kamis 8  Agustus 2024. Jika memang nantinya ditemukan adanya indikasi (kesalahan) akan dilakukan pembinaan lebih lanjut. "Kita lakukan pembinaan," tuturnya.

Mengenai informasi HS akan ditarik kembali ke Pemkab, Erwin membenarkan hal tersebut. "Secara administrasi dalam proses," tegasnya.

BACA JUGA:Rapat, Anggota Bawaslu Banyuasin Baku Hantam dengan Staf

Diketahui, RZ anggota Bawaslu Banyuasin dilaporkan ke Mapolres Banyuasin atas kasus penganiayaan. Korban HS sendiri informasi merupakan bawahan/staf Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan informasi, Selasa (6/8) sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Banyuasin di Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin lll.

RZ bersama rekan-rekan staf Bawaslu lainnya, salah satunya HS yang juga PPK sedang melaksanakan rapat internal membahas soal dana hibah. Namun pada saat rapat itu, RZ memberikan arahan kepada staf Bawaslu terkait mengenai dana hibah.

Sumber: