Posko Orange Minta Copot Kejari dan JPU Lubuklinggau
--
LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Bawa reflika katil mayit dan tikus got, komunitas Posko Orange kota Lubuklinggau, minta copot JPU Hasbi dan Kejari kota Lubuklinggau Anita.
Rabu 14 Agustus 2024 sekitar 12.00 wib, mereka gelar aksi di depan kantor Kejari Lubuklinggau dan menuding matinya keadilan akibat jual beli pasal.
Informasi dihimpun, sejumlah komunitas sayap partai buruh indonesia ini mendatangi Kejari Lubuklinggau, sembari membawa reklame serta reflika katil mayit dan tikus got.
Mereka mengungkit prihal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi yang memajukan pasal bandar Narkotika terhadap ketiga rekan mereka yakni Eko, Arjun dan novriadi dengan pasal 112 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7,3 tahun penjara.
BACA JUGA:Najwa Shihab Dibela Habis-Habisan Netizen, Tak Mungkin pula Ditakut-takuti dengan Pasal-pasal
Padahal menurut mereka, ketiga tersangka ini merupakan korba penyelah gunaan. "Aksi ini untuk menunjukan ke kejaksaan negeri kota Lubuklinggau dan seluruh instansi negeri ini, jika posko orange bersama masyarakat kecil jika diperlakukan tidak adil akan terus melawan," kata Arira Fitria koordinator Posko Orange.
Dia mengatakan, aksi ini menjadi peringatan keras terhadap Kejaksaan Negri Kota Lubuklinggau, agar tidak sewenang wenang dalam menentukan pasal.
Seperti kasus yang terjadi terhadap tiga rekan mereka. Yang ditutut dengan pasal 112 KUHP dengan tuntutan 7,4 tahun. Padahal menurut Arira, ketiga rekanya itu tertangkap tangan dengan barang bukti kurang dari 1 gram. Yang semestikan diterapkan pasal 127 KUHO sebagai pasal pengguna dan bukan pasal bandar Narkotika.
"Tiga tuntutan kami, satu Copot JPU Hasbi, dua Copot Anita Kejari Lubuklinggau dan terakhir Hentikan jual beli pasal dalam peradilan ini," ujarnya.
BACA JUGA:17 Raperda Dari 21 Raperda Dibahas DPRD Ogan Ilir.
BACA JUGA:Caleg DPRD Prabumulih, Adakan Kampanye Mini Tukar Sampah dengan Paket Sayuran
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Lubuklinggau Wenharnol saat dikonfirmasi mengenai permasalahan itu, mengungkapkan.
Terkait perkara ini sebetulnha sudah masuk di ranah persidangan dan sudah berjalan, bahkan sudah sampai tahap tuntutan pidana.
Sumber: