Warga Tak Merasa Daftar Parpol, Minta Dicabut ke KPU OKI, Ikut Tes Pegawai dan Takut Digugurkan Saat Seleksi

Warga Tak Merasa Daftar Parpol, Minta Dicabut ke KPU OKI, Ikut Tes Pegawai dan Takut Digugurkan Saat Seleksi

Sedikitnya 200 warga OKI melapor ke KPU karena NIK dan namanya dicatut partai politik. foto: ilustrasi--

KAYUAGUNG, OGANILIR.CO  – Salah seorang warga di kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Wati, warga Jua-jua  mengaku ia datang ke KPU untuk mencabut data Nomor Induk Kependudukan dari Sipol KPU.

”Saya tidak pernah sama sekali mendaftar dan bergabung di parati politik kenapa ini bisa terdaftar,”bebernya.

Ia sengaja mengurus datanya karena akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) kalau namanya terdaftar di Sipol maka pasti akan gugur ikut seleksi PPPK. 

BACA JUGA:Sempat Video Call dengan Suami, Ibu di Banyuasin yang Sedang Hamil Ini Ditemukan Tetangga Gantung Diri

Padahal ia sama sekali tidak mengerti politik dan susah lama ingin mengikuti kembali seleksi PPPK kalau ini tidak dihapus bisa gagal.

Diketahui, dalam sepekan terakhir, sedikitnya 200 orang warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), OKI karena namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) yang masuk dalam Sistem Informasi (Sipol).  

Mereka melapor dan ingin mencabut datanya.

BACA JUGA:Mobil Terjun ke Laut di Pelabuhan Merak saat Hendak Naik ke Kapal Ferry Shalem di Pelabuhan Merak Banten

Ketua KPU OKI, Deri Siswandi MSi  didampingi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyatakat dan SDM,  M Aknan mengungkapkan, banyak yang datang  ke kantor melaporkan hal ini karena nama mereka dicatur tanpa sepengetahuan dan konfirmasi pelapor. 

”Per hari sekitar 50 orang yang datang dnegan laporan yang sama,”terangnya Jumat, 23 Desember 2022.

Ditambahkannya, warga yang keberatan namanya dicatut tercantum anggota parpol masih dalam proses klarifikasi. 

BACA JUGA:Filipina Menang Perdana, Usai Dikalahkan Lawan Indonesia, Brunei Kalah Telak 5-1, Grup A Makin Panas

KPU juga mengatakan, warga yang keberatan dan bukan sebagai anggota partai politik dapat melapor ke KPU dengan mengisi surat pernyataan klarifikasi dari KPU atau melalui tautan online helpdesk.kpu tanggapan.

Senada diungkap Acep bingung namanya  terdaftar partai, sudah sempat komplain ke parpol terkait tapi belum ada tanggapan. Ia ingin datanya segera dihapus agar bisa ikut seleksi PPPK. (uni)

Sumber: