Warga Talang Pangeran Ulu Ogan Ilir Tertipu Rp 140 Juta, Ini Dia Pelakunya !

Warga Talang Pangeran Ulu Ogan Ilir  Tertipu Rp 140 Juta, Ini Dia Pelakunya !

Tersangka Penipuan Dedi--

OGANILIR.CO- Merasa percaya  karena sudah berteman lama, setiap kali mau meminjam uang, selalu dipenuhinya, hingga mencapai Rp 140 Juta.

Namun janji akan membayarnya , tidak kunjung dilunasinya, hingga akhirnya Sayuti (38 Tahun) warga Desa Talang Pangeran Ulu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir menempuh cara hukum terhadap pelaku yang menipunya , yakni Tamruni alias Dedi (37 Tahun) warga Desa Talang Pangeran Ilir.

Atas laporan pengaduan penipuan dan penggelapan, pelaku Dedi akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir,  Jumat malam  16 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ini Kronologi Penangkapan Sindikat Penipuan Online di Tulung Selapan Berujung Aksi Anarkis

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, SIK, MM mengatakan, penangkatan Tersangka Dedi, setelah Korban Sayuti melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2023 lalu.

Dalam keterangan Korban Sayuti,  1 Oktober 2023, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 19 juta dengan janji akan mengembalikan keesokan harinya. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan pelaku kembali meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 140 juta.

Merasa ditipu, korban akhirnya menuntut pengembalian uangnya dan membuat surat perjanjian dengan pelaku. Namun, pelaku kembali mengingkari janji tersebut dan tidak mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya. Atas dasar ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Terlibat Penipuan, IRT Ditangkap di Parkiran Toko Roti

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, di Desa Talang Pangeran Ilir. 

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan ketika pelaku sedang berada di depan rumahnya pada pukul 22.45 WIB.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat perjanjian dan satu bundel print rekening koran bukti transfer. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel

AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, serta melengkapi seluruh berkas penyidikan untuk memproses kasus ini secara hukum dan aturan yang berlaku. (Sid)

 

Sumber: