Beli Bonsai dari Hasil Bobol Rumah Kosong, Pelaku Dibekuk Polisi

Beli Bonsai dari Hasil Bobol Rumah Kosong, Pelaku Dibekuk Polisi

Adegan ulang saat pelaku bobol rumah kosong--

BANYUASIN, oganilir.co - Setelah buron beberapa bulan, akhirnya SO (35) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang Banyuasin dibekuk tim opsnal Polsek Muara Padang.

Pelaku SO diamankan tanpa perlawanan Rabu (28/8) oleh anggota tim opsnal Polsek Muara Padang. Ikut juga diamankan barang bukti pisau bergagang kayu warna coklat, sarung pisau warna coklat, dan 4 bunga bonsai.


Barang bukti berupa tanaman Bonsai--

"Pelaku kita amankan atas laporan korban Ahmad Tohir ke Polsek Muara Padang, Senin (10/7) lalu,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau SH, Jumat (30/8).

Usai kediamannya di bobol pelaku pencurian, sehingga korban kehilangan uang sekitar Rp 5 juta yang tersimpan dalam lemari.

BACA JUGA:Rumah Pompa di Banyuasin Ambruk Hingga Tenggelam ke Sungai

BACA JUGA:Pelaku Pencabulan di Banyuasin Diamankan Warga

"Korban yang baru pulang ke rumah mendapati lemari di dalam kamar sudah berantakan. Ketika dicek uang yang disimpannya telah hilang,"terangnya didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

Begitu mendapatkan laporan korban, tim opsnal Polsek Muara Padang langsing melakukan penyelidikan lebih lanjut."Hingga akhirnya didapatkan keberadaan pelaku, dan anggota langsung menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,"terangnya.

Pelaku sendiri beraksi seorang diri dengan cara mencongkel rumah belakang milik korban yang dikunci dengan kayu dengan menggunakan alat pisau yang dapat di putar.

"Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil uang Rp 5.000.000,"ungkapnya. Uang hasil curian itu sendiri uniknya di pakai oleh pelaku untuk membeli empat bunga bonsai.

BACA JUGA:Sikat Habis Pelaku Kejahatan di Banyuasin

BACA JUGA:Miliki 11 Program Unggulan, Wujudkan Banyuasin Maju Berkilau

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Sumber: