Simpan Pisau Di pinggang, Terancam Penjara 10 Tahun

Simpan Pisau Di pinggang, Terancam Penjara 10 Tahun

--

BANYUASIN, oganilir.co - Sedang nongkrong, Jamal (31) warga Desa Sumber Mukti RT 002 RW 001 Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin diamankan tim opsnal Polsek Sungsang, Selasa 27 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.

Usai kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna merah, bersarung bahan plastik warna merah. 

Pelaku di amankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan sultan hasanudin, Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II.

Atas aksi membawa sajam itu, Jamal dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang membawa senjata tajam dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

BACA JUGA:Antoni Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor di Distro Palembang Ditangkap!

BACA JUGA:Tak Sempat Dituntut Kasus Pembunuhan Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Meninggal, Diduga Sakit Diabetes

"Kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean, Sabtu 31 Agustus 2024.

Saat itu tim opsnal Polsek Sungsang mendapati seorang yang mencurigakan sedang duduk di jalan sultan hasanudin, Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II, Selasa sore.

"Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan pengeledahan. Didapatkan pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri,'ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungsang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Alasan pelaku bawa saja, untuk berjaga jaga,"pungkasnya.

Sumber: