Lagi –Lagi Bupati Panca Raih Penghargaan
Bupati Panca meraih Penghargaan --
OGANILIR.CO-Untuk kesekian kalinya, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar meraih penghargaan, kali ini penghargaan diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI.
Penghargaan diterima oleh Orang nomor satu di Kabupaten Ogan Ilir dari Menteri Koperasi dan UKM RI Tetan Masduki di Hall Jakabaring Sport City. Berupa Tanda Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) 2024
Penghargaan ini diserahkan pada Puncak Peringatan Hari UMKM Nasional yang digelar di Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 05 September 2024 lalu.
BACA JUGA:HUT Pramuka, Bupati Panca Serahkan Sertifikat Penghargaan
Menteri Teten Masduki menyatakan, penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan kontribusinya dalam mengembangkan koperasi.
"Dedikasi mereka dalam mendukung kemajuan koperasi patut dijadikan teladan," ungkapnya.
Sebab, lanjut Teten, koperasi diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.
BACA JUGA:Bupati Panca Meraih Penghargaan Lencana Melati
Usai menerima penghargaan, Bupati Panca pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga dapat meraih penghargaan tersebut.
"Alhamdulillah Penghargaan atau Tanda Jasa Bhakti Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Tahun 2024 yang diberikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia bapak Drs. Teten Masduki,"ucapnya .
Penyerahan tanda jasa dan kehormatan Bakti Koperasi Tahun 2024 ini dimaksudkan untuk memotivasi dan meningkatkan peran serta Pejabat negara dalam pengembangan dan pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
BACA JUGA:Bupati Panca Menerima Dua Penghargaan Proklim dan UHC
"Semoga penghargaan ini dapat menjadikan motivasi dalam menggerakkan koperasi sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir," imbuhnya.
Masih kata Bupati Panca, penghargaan akan menjadi pendorong bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk terus bekerja keras dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Sumber: