Dua Dokter dan Satu Bendahara RSUD Rupit Muratara Jadi Tersangka Korupsi Dana Blud
--
MURATARA, oganilir.co - Dua Dokter dan satu Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, di Kabupaten Muratara, Resmi di tetapkan sebagai tersangka korupsi.
Ketiganya, terlibat korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.
Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, usai menjalani proses pemeriksaan di unit Tipikor Polres Muratara, Dr Herlina, dan Dian Winani langsung di tetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi orange di Polres Muratara.
Sedangkan satu tersangka lagi yakni Dr Jeri Afrimando, tak datang dalam pemeriksaan dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan medis.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Menonjol dan Viral. Ini Dia Perkaranya !
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kegiatan SPPD 2022, Inspektorat Prabumulih Sebut Total Kerugian Mencapai Rp 300 Juta
"Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka, dua orang dokter dan satu stap kesehatan. Tapi yang hadir dua orang yakni Herlina dan Dian, sayu lagi ada surat keterangan sakit dan perawatan medis," ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, unit Tipikor Polres Muratara. Ketiganya terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan dana Blud RSUD Rupit.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan dari hasil PKKN.
Didapatkan kerugian negara/daerah senilai Rp1.047.320.849,86,- (Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Delapan Puluh Enam Rupiah).
BACA JUGA:2 Mantan Pejabat Perpustakaan Kabupaten Lahat Dihukum 1,5 Tahun, Kasus Korupsi SPJ Fiktif
BACA JUGA:3 Pimpinan DPRD dan 1 Pejabat Ogan Ilir Jadi Saksi di PN Perkara Korupsi Bawaslu
Pihak kepolisian sudah melakukan beragam pemeriksaan. Setidaknya ada 49 Orang Saksi ASN Kabupaten Muratara yang diperiksa, 17 Orang Saksi Pemilik Usaha, dan dua orang saksi ahli.
Lalu penyidik melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K). Dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp. 4.131.103.479, - (Empat Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
Sumber: