Rupanya Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 Alasan Ini, Arman Hanis Beri Penjelasan

Rupanya Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 Alasan Ini, Arman Hanis Beri Penjelasan

Ferdy Sambo cabut gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 alasan ini. foto: jpg--

JAKARTA, OGANILIR.CO - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Ferdy Sambo mencabut gugatan yang diajukannya di PTUN.

Itu atas pertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak.

Pencabutan sudah secara resmi dilakukan pengacaranya.

Ferdy Sambo mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

BACA JUGA:Dona dan Ibunya Bantah Uang Seserahan Mempelai Pria Dibelikan Motor Hingga Gagal Nikah Kurang Uang Rp700 Ribu

BACA JUGA:Gagal Nikah Gegara Rp700 Ribu, Dona Tampil ke Publik Bantah Batal 4 Kali Nikah, Minta Maaf pada Warga OKU

"Ya, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak”, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

“Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," tambahnya.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:Gagal Nikah Gegara Rp700 Ribu, Dona Tampil ke Publik Bantah Batal 4 Kali Nikah, Minta Maaf pada Warga OKU

BACA JUGA:Hakim PN Serang Vonis Nikita Mirzani Bebas, Saksi Korban Tak Pernah Hadir, Kabarnya Sakit di Johor Malaysia

Gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

BACA JUGA:Gagal Nikah Gegara Rp700 Ribu, Dona Tampil ke Publik Bantah Batal 4 Kali Nikah, Minta Maaf pada Warga OKU

Sumber: