Kicauan Rekan Giring Eko Cahyono Ke Jeruji Besi

Kicauan Rekan Giring Eko Cahyono Ke Jeruji Besi

Polsek Tugumulyo dan Satreskrim Polres Musi Rawas, bekuk Eko Cahyono --

MUSI RAWAS, oganilir.co - Polsek Tugumulyo dan Satreskrim Polres Musi Rawas, bekuk Eko Cahyono (32) Warga Dusun I, Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Rabu (18/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka ditahan diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam milik KO (66) warga Desa Wonokerto, Kecamatan tugumulyo.

Informasi dihimpun, awalnya terjadi pencurian di rumah KO (66) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Rabu (11/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Motor honda Beat milik korban dengan nomor polisi BG-6850-GAA dan satu unit HP VIVO Y03, milik korban turut raib diembat pelaku.

BACA JUGA:Selisih Paham Pilkades di Banyuasin, 2 Simpatisan Mantan Kades Kena Bacok

BACA JUGA:Diduga Supir Mengantuk, Mobil Toyota Agya Tabrak Truk Fuso

Mendapat laporan pencurian itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan, mengkonfirmasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah keterangan saksi dan sejumlah alat bukti lainnya, seperti track posisi handpone milik korban. Didapati identitas pelaku, yakni yang tak lain merupakan tetangga satu kampung dengan korban.

Awalnya, polisi meringkus Ahmad Syfrizal dan Nanda Suharmoko, keduanya sudah menjalani hukuman karena melakukan pencurian di rumah korban KO. Namun dari kicauan keduanya, aksi pencurian itu mereka lakukan bertiga dan melibatkan satu tersangka lainnya yang belum tertangkap yakni Eko Cahyono warga Desa Wonokerto, Kabupaten Mura.

Karena adanya keterangan pelaku, Kemudian, polisi melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga Eko Cahyono, agar tersangka segera menyerahkan diri. 

BACA JUGA:Ngaku Kesetanan Usai Gagahi Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Dua Dokter dan Satu Bendahara RSUD Rupit Muratara Jadi Tersangka Korupsi Dana Blud

Rabu (18/9/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, diantar oleh keluarganya secara kooperatif dan secara baik-baik telah menyerahkan diri ke Polsek Tugumulyo. Hingga tersangka langsung dilimpahkan ke Polres Mura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menyusul kedua rekannya.

"Selain mengamankan tersangka kami juga menyita Barang bukti berupa sebilah pisau bersarungkan paralon hitam panjang lebih kurang 20 cm," ungkap AKP Herman Junaidi.

Sumber: