Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Benarkah? Tapi Sayangnya Ada Syarat Setelah RUU ASN Tersebut Diberlakukan

Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Benarkah? Tapi Sayangnya Ada Syarat Setelah RUU ASN Tersebut Diberlakukan

Honorer diangkat pns tanpa tes benarkah? tapi sayangnya ada syarat setelah ruu asn tersebut diberlakukan. foto: ilustrasi/jpnn/oganilir.co--

"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," begitu bunyinya. 

Ketentuannya antara lain berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:Selamat Tinggal Tahun 2022, Ini Label Jam Tangan asal Swiss yang PastInya Masih akan Diburu di Tahun 2023

BACA JUGA:Tren Jam Tangan Klasik di Tahun 2022 Tampaknya akan Kembali Menginspirasi Tren Jam Tangan di Tahun Baru 2023

Pada saat UU ASN  diberlakukan, pemerintah tidak dapat melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Bahan pertimbangan pemerintah terhadap penetapan ASN ini seperti tertera di bagian penjelasan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014.

Sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal yaitu mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.

Perbedaan status dan sistem kepegawaian hanya akan menimbulkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan pada pegawai yang sama bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Selamat Tinggal Tahun 2022, Ini Label Jam Tangan asal Swiss yang PastInya Masih akan Diburu di Tahun 2023

BACA JUGA:Selamat Tinggal Tahun 2022, Ini Label Jam Tangan asal Swiss yang PastInya Masih akan Diburu di Tahun 2023

Perlu dilakukan tindakan alfirmatif untuk melindungi hak mereka yang sudah berkerja pada instansi pemerintah.

Dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dengan melakukan pengangkatan sebagai PNS secara langsung.

Pengangkatan PNS dilakukan untuk mereka yang telah mendapatkan SK sebagai tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, sebelum Januari 15 januari 2016.

BACA JUGA:Musibah Tahun Baru, Kembang Api Meledak di Tangan Wakil Bupati Kaur Saat Puncak Perayaan Pergantian Tahun

BACA JUGA:Selamat Tinggal Tahun 2022, Ini Label Jam Tangan asal Swiss yang PastInya Masih akan Diburu di Tahun 2023

Sumber: