Bentak Sambo: Woy, Kamu Tembak! Kau Tembak, Cepat dan Fakta Pisau Milik Kuat

Bentak Sambo: Woy, Kamu Tembak! Kau Tembak, Cepat dan Fakta Pisau Milik Kuat

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Selasa, 30 Agustus 2022. foto: jawapos.com--

JAKARTA, OGANILIR.CO – Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh langsung Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perintah itu datang saat Sambo tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya Sambo datang sudah memakai sarung tangan hitam. Dia menenteng pistol di saku kanan celananya. Lalu masuk ke rumah dinas.

Dia memerintah ajudannya memanggil Brigadir J masuk yang tengah berada di taman. Korban kemudian masuk bersama Bripka Ricky Rizal. Saat dimumpulkan di dekat tangga, Sambo langsung membentak Brigadir J.

“Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya,” ucap Sambo kepada Brigadir J.

BACA JUGA:Berikan Pelayanan Kesehatan, Puskemas Indralaya Punya Lima Inovasi

Tak lama setelah itu, Sambo langsung memerintahkan Bharada E menembak rekannya tersebut. “Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak,” kata Sambo kepada Bharada E.

Eliezer pun menembak Yosua sebanyak 3 atau 4 kali. Mengenai dada kanan, tangan, leher dan kepala. Brigadir J kemudian tersungkur di samping tangga depan gudang.

Sambo kemudian menembak ke arah Brigadir J mengenai kepala belakang. Selanjutnya dia menembak ke arah lemari dan dinding untuk membuat alibi telah terjadi tembak menembak.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat ditanya mengenai Sambo ikut menembak Brigadir J, dia tak mau menjawabnya. Hal itu akan terungkap saat persidangan.

BACA JUGA:Terjadi Perselisihan dari Para Tersangka saat Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Bilang Waj

“Masalah dia nembak atau tidak makanya saya katakan tadi, masing -masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan,” kata Andi.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Sumber: jpnn