Tok... Tok... Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Kurir 28 kg Sabu-14.431 Butir Ineks

Tok... Tok... Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Kurir 28 kg Sabu-14.431 Butir Ineks

Terdakwa Francesco Lumban Gaol (baju orange) dihadirkan secara daring dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim PN Medan, Kamis 26 September 2024. foto: antara--

MEDAN, oganilir.co - Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol (35) tidak menyangka jika perbuatannya menjadi kurir sabu akan berujung vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. 

Ya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Sidang di PN Medan, Kamis.

Hakim menyatakan, warga Komplek Rivera, Blok B, Nomor 19, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mariana Dibekuk

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.

"Sedangkan, keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan," tegas Hakim Lenny.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa secara daring untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Kepada terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut," kata Lenny.

Vonis mati itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

BACA JUGA:Ketiga kalinya Petugas Gagalkan Sabu Masuk Lapas Kayuagung

JPU Riski sebelumnya dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin (29/1), pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Saat itu, petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Kemudian, petugas menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan barang haram tersebut dan sepakat melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Sumber: