Buka Posko Pengaduan, Tim Badan Hukum Advokasi Siap Antisipasi Pelanggaran di Pilkada OKI
--
KAYUAGUNG, oganilir.co - Satu upaya untuk pengawasan terhadap pelanggaran, tim Advokasi Muchendi - Supriyanto, akan membentuk posko penanganan dan pengaduan pelanggaran Pilkada OKI 2024.
Demikian disampaikan Ketua Tim Badan Hukum Advokasi Paslon MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP saat konferensi pers di Poksodal MURI, Jumat 27 September 2024.
Mualimin Pardi menambahkan, posko tersebut bukan hanya untuk tim mereka saja, tetapi juga untuk masyarakat umum. Bagi siapa saja yang melihat pelanggaran dalam Pilkada.
"Adanya posko ini sebagai bentuk tanggungjawab kami selaku Badan Advokasi Hukum Paslon MURI untuk memastikan Pilkada OKI 2024 berjalan damai dan demokratis," ungkapnya.
BACA JUGA:2 Paslon Pilkada Banyuasin Berfoto Bersama PNS-Camat, Pak Sekda Langsung Berikan Klarifikasi
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Ajak Masyarakat Terima Petugas Coklit Pilkada 2024
Adapun dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Mualimin juga menyampaikan terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 2872 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 26 September 2024.
"SK ini isinya menyangkut pembagian zona kampanye. Zona itu hanya khusus untuk program dan kegiatan kampanye dalam kegiatan 3 hal yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog dan pertemuan umum," imbuhnya.
Masih kata dia, program kegiatan kampanye yang lain salah satunya, penyebaran alat peraga kampanye (APK) atau iklan kampanye tidak termasuk zona.
"Penting ini kami sampaikan untuk menjadi acuan bagi teman-teman simpatisan di lapangan. Kedua, sudah terdapat indikasi pelanggaran larangan kampanye. Informasi yang kita tangkap baru 3, dilarang menghasut, memfitnah dan adu domba," jelasnya.
BACA JUGA:Pilkada Banyuasin: Demokrat Usung Kader, Salah Satunya Adik Pj Bupati
BACA JUGA:Pilkada Banyuasin: Demokrat Usung Kader, Salah Satunya Adik Pj Bupati
Lanjut dia, mereka tentunya menginginkan Pilkada OKI berjalan damai. Tetapi, potensi pelanggaran kemungkinan akan bermunculan. Di dalam kampanye dilarang menggunakan atau menganjurkan cara-cara kekerasan.
"Ketiga yaitu, menghalangi dan mengacau jalannya kampanye. Kami tegaskan, atas pelanggaran yang dilakukan dalam 3 hal ini bisa masuk ke ranah pidana. Kami mengingatkan, pihak-pihak di lapangan jangan coba-coba,"tandasnya
Sumber: